Penghina Jogja Terancam Enam Tahun Penjara

Kamis, 13 November 2014 – 11:58 WIB
Florence terancam enam tahun penjara. Foto: Istimewa

jpnn.com - JOGJA – Tersangka kasus penghinaan melalui akun media sosial Path, Florence Sihombing, kemarin (12/11) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Mahasiswi Magister Kenotariatan UGM itu terancam hukuman enam tahun penjara. Ancaman kurungan ini karena Flo, sapaan akrabnya, dinilai melanggar pasal berlapis. Yaitu Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) RR Rahayu menilai, Flo dengan sengaja melontarkan pernya-taan bernada menghina dan berbau SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dalam akun Path pribadinya, Agustus 2014. Isi statusnya, antara lain, Jogja Miskin, Tolol dan Tak Berbudaya

BACA JUGA: Tujuh PNS Dishub Samarinda Positif Pakai Narkoba

“Komentar terdakwa di akun Path telah menghina warga Jogja dan kultur budaya Jawa,” kata Rahayu saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Sunanto SH.

Menurut JPU, umpatan Flo tersebut menimbulkaan reaksi negatif dari masyarakat dan ne-tizen yang berujung adanya pelaporan ke Polda DIJ. Kicauan Flo sendiri berawal saat ia tidak mau mengantre untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Lempuyangan, Jogja. Padahal, saat itu terjadi antrean panjang karena sedang terjadi kelangkaan BBM

BACA JUGA: Wali Murid Desak Dua Guru Cabul Dipecat

Pulang dari SPBU, Flo yang tinggal di rumah kosnya daerah Demangan, Jogja, langsung menulis status di akun Path melalui smart-phone yang berisi umpatan atas rasa kekecewaannya saat mengan-tre mengisi BBM tersebut.

Menanggapi dakwaan JPU ini, mahasiswa asal Sumatera Utara ini mengatakan akan mengajukan nota eksepsi atau pembelaan. Ia meminta penundaan persidangan dalam waktu dua pekan lagi.

BACA JUGA: Diduga Cemburu, Tunangan Dibunuh

“Yang Mulia, saya minta waktu dua pekan untuk mencari pendampingan pengacara dan menyusun eksepsi,” terang Flo.

Dalam persidangan yang menarik perhatian masyarakat dan media, permintaan Flo ini pun ditolak majelis hakim. Majelis hakim bersedia memberi tenggat waktu sepekan untuk menyusun eksepsi dan mencari pengacara. Setelah ada kesepakatan antara majelis hakim, JPU, dan Flo, sidang diputuskan ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (19/11) pekan depan dengan agenda pembacaan nota eksepsi.

Dalam persidangan, majelis hakim sempat mengingatkan Flo agar tidak menyalahgunakan kelonggaran karena tidak ditahan. Misalnya untuk kegiatan negatif, termasuk berupaya melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan tidak kooperatif mengikuti agenda persidangan selanjutnya.

“Saudara harus tetap kooperatif. Pada sidang lanjutan harus hadir. Jangan disalahgunakan, nanti ada konsekuensi yuridisnya,” ujar hakim Bambang Sunanto mengingatkan.

Kepada wartawan, Flo mengeluh mengenai nasib yang menimpa-nya. Pusat Konsultasi dan Ban-tuan Hukum (PKBH) UGM yang sempat mendampingi saat proses penyidikan, mengundurkan diri dari penasihat hukumnya.

“Tapi tadi ada orang UGM dan Fakultas Hukum memberi semangat untuk menjalani sidang hari ini,” ungkap Flo. (mar/laz/ong)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bom Ikan yang Dirakit Meledak, Hanafi Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler