Ombudsman: Tidak Mungkin Uang Rp 4,4 Miliar Hanya untuk Oknum Polisi Briptu D

Selasa, 01 November 2022 – 23:20 WIB
Kasubdit Penerangan Masyarakat Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari. ANTARA/Muhammad Izfaldi

jpnn.com, PALU - Oknum polisi Briptu D, anggota Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akan menjalani sidang kode etik.

Briptu D diduga menerima gratifikasi dari 18 calon siswa (casis) bintara Polri gelombang kedua 2022.

BACA JUGA: Kasus Gratifikasi Casis Polri, Polda Sulteng segera Gelar Sidang Etik terhadap Briptu D

"Beberapa waktu lalu memang ada perbaikan berkas perkara dan saat ini sudah siap untuk disidang," kata Kasubdit Penerangan Masyarakat Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, Selasa.

Dia menjelaskan tidak hanya proses perbaikan pemberkasan yang baru selesai digelar, melainkan juga pejabat pendamping yang ditunjuk terduga pelanggar dari Bidang Hukum Polda Sulteng sedang menjalankan tugas di Jakarta.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Kedatangan Penyusup

Oleh karena itu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng baru menggelar sidang kode etik terhadap Briptu D pada Selasa (8/11).

"Makanya waktu itu sempat prosesnya sedikit memakan waktu, namun saat ini sudah siap digelar untuk pekan pertama November 2022," katanya.

BACA JUGA: Bertemu Orang Tua Brigadir J, Ferdy Sambo Mengucap Satu Kalimat, Lihat Tangannya

Sebelumnya, pihak Polda Sulteng mengemukakan saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik berjumlah 36 orang, terdiri dari orang tua dan casis yang sudah didiskualifikasi.

Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan terhadap oknum polisi Briptu D yang sebelumnya telah ditahan dengan status terperiksa, karena dugaan pelanggaran etik Polri, setelah dilakukan penyitaan barang bukti dua unit mobil dan uang Rp 4,4 miliar.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah (ORI Sulteng) Sofyan Farid Lembah menyoroti kasus dugaan pemberian gratifikasi oleh casis bintara Polri gelombang II di Polda Sulteng itu, untuk diusut lebih lanjut ke ranah pidana.

Dia mengungkapkan salah satu yang menjadi indikasi adanya keterlibatan orang lain dalam dugaan pemberian gratifikasi tersebut adalah status Briptu D yang hanya menjadi panitia khusus kesehatan, bukan pada struktur kepanitiaan yang menyeluruh untuk melakukan seleksi serta menentukan kelulusan terhadap casis bintara Polri di Polda setempat.

"Dugaan kami ini adalah sindikasi, sehingga harus ada investigasi dan mengusut siapa dalangnya, karena jika ditelaah secara cermat tidak mungkin uang senilai Rp 4,4 miliar itu hanya untuk seorang Briptu D," ujar Sofyan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bharada E Ungkap Pengakuan Mengejutkan soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler