jpnn.com - PALU - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) siap menggelar sidang kode etik terhadap Briptu D dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi 18 calon siswa (casis) bintara Polri gelombang kedua 2022.
Kasubdit Penerangan Masyarakat Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan bahwa beberapa waktu lalu memang ada perbaikan berkas perkara. “Saat ini sudah siap untuk disidang,” kata Sugeng di Palu, Selasa (1/11).
BACA JUGA: Brigjen Hendra Kurniawan Menjalani Sidang Etik, Henry Yosodiningrat Bilang Begini
Dia menjelaskan tidak hanya proses perbaikan pemberkasan yang baru selesai digelar, melainkan juga pejabat pendamping yang ditunjuk terduga pelanggar dari Bidang Hukum Polda Sulteng sedang menjalankan tugas di Jakarta.
Oleh karena itu, kata Sugeng, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng baru menggelar sidang kode etik terhadap Briptu D pada Selasa (8/11).
BACA JUGA: Usut Kasus Suap Penerimaan Bintara Polri, Polda Sulteng Tahan Briptu D
"Makanya waktu itu sempat prosesnya sedikit memakan waktu, namun saat ini sudah siap digelar untuk pekan pertama November 2022," ungkap Sugeng.
Sebelumnya, Polda Sulteng mengemukakan saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik berjumlah 36 orang, terdiri dari orang tua dan casis yang sudah didiskualifikasi.
BACA JUGA: Briptu DA Bikin Malu Polri, Kompolnas: Sungguh Biadab, Harus Dipecat!
Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan terhadap oknum polisi Briptu D yang sebelumnya telah ditahan dengan status terperiksa, karena dugaan pelanggaran etik Polri, setelah dilakukan penyitaan barang bukti dua unit mobil dan uang senilai Rp 4,4 miliar.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah (ORI Sulteng) Sofyan Farid Lembah menyoroti kasus dugaan pemberian gratifikasi oleh casis bintara Polri gelombang II di Polda Sulteng itu, untuk diusut lebih lanjut ke ranah pidana.
Dia mengungkapkan salah satu yang menjadi indikasi adanya keterlibatan orang lain dalam dugaan pemberian gratifikasi tersebut adalah status Briptu D yang hanya menjadi panitia khusus kesehatan. Bukan pada struktur kepanitiaan yang menyeluruh untuk melakukan seleksi serta menentukan kelulusan terhadap casis bintara Polri di Polda setempat.
"Dugaan kami ini adalah sindikasi, sehingga harus ada investigasi dan mengusut siapa dalangnya, karena jika ditelaah secara cermat tidak mungkin uang senilai Rp 4,4 miliar itu hanya untuk seorang Briptu D," ujar Sofyan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi