Ombudsman Yakini Ada Maladministrasi di Kasus Novel

Jumat, 21 Desember 2018 – 17:06 WIB
Ombudsman RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menggelar konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (21/12). Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI masih meyakini ada maladministrasi yang dilakukan Polri dalam penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meilala saat menerima Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (21/12).

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Jawab Dugaan Maladministrasi Kasus Novel

Dalam pertemuan ini, Ombudsman juga mengundang Komisi Nasional HAM (Komnas HAM).

Namun, Komnas HAM tidak hadir dalam pertemuan yang membahas perkembangan kasus penyerangan Novel yang menyebabkan cacat pada matanya.

BACA JUGA: Kasus Novel Baswedan Belum Selesai, Jokowi: Tanya ke Kapolri

"Kepolisian bertindak serius, namun memiliki beberapa kelemahan yang kami sebutkan sebagai maladministrasi minor. Itu yang kami tunggu," kata Adrianus saat menggelar konferensi pers usai menggelar rapat dengan Kompolnas.

Mantan anggota Kompolnas ini menambahkan, pihaknya sebenarnya menyimpulkan ada empat maladministrasi minor dalam penyelidikan kasus Novel.

BACA JUGA: Ketua WP KPK: Presiden Jokowi Seakan tak Punya Kuasa

Yaitu aspek penundaan berlarut penanganan perkara, aspek efektivitas penggunaan SDM, aspek pengabaian petunjuk yang bersumber dari kejadian yang dialami korban dan administrasi penyidikan (mindik).

"Kami paparkan apa yang kami capai, kemudian dialog, lalu ada satu kesimpulan bahwa Kompolnas melihat ada kelemahan, tapi polisi sudah serius," jelas dia.

Oleh karena itu, Adrianus sudah melayangkan undangan kepada Polri untuk membahas empat maladministrasi itu. Adrianus akan memeriksa penyidik kasus Novel pada 25 Januari 2019 mendatang.

Selain itu, Adrianus menjelaskan, pihaknya ingin bekerja sama dengan Kompolnas dan Komnas HAM dalam memantau penyelidikan oleh Polri.

Sebab, selama ini, pemantauan penyelidikan itu dikerjakan sendiri-sendiri sehingga hasilnya tidak efektif.

"Maka kami berrharap dengan memberikan hasil, diharapkan Kompolnas melakukan hal lain. Mengejar hal lain sehingga terjadi akumulasi agar kemudian tidak terjadi redundant," jelas dia.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Irjen (purn) Bekto Suprapto menegaskan, maladministrasi minor yang disebutkan Ombudsman tidak ditanggapi serius. Menurut dia, maladministrasi minor itu adalah kesalahan kecil yang tidak harus diperdebatkan.

"Itu diperbaiki sangat mudah. Saya ingin sampaikan kepada teman-teman, Kompolnas tidak tinggal diam. Ini tetap utang Polri, harus diungkap," jelas dia.

Pensiunan jenderal polisi bintang dua ini mengungkapkan, Kompolnas sudah mengikuti tujuh gelar perkara bersama penyidik kasus Novel.

Selama mengikuti gelar perkara, Bekto mengklaim, penyidik sudah mengikuti prosedur dan profesional.

"Polisi sudah bekerja sangat profesional, dalam arti pemrosesan, itu sudah melakukan kegiatan scientific crime investigation. Semua daya sudah dilakukan," jelas dia. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prihatin! 500 Hari Kasus Novel Baswedan Belum Juga Terungkap


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler