OMG, Nyawa Istri Hanya Dihargai Dua Unit Ponsel

Kamis, 22 Juni 2017 – 18:27 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, ACEH - Polisi akhirnya berhasil mengungkapkan kasus pembunuhan Masdiana, 25, guru honor di SMP Negeri 7, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Aceh.

Polres setempat dibantu Polda Aceh, menangkap Junaidi (32) suami korban dan M Daud (32) warga Gampong Pulo Tengah, Kecamatan Darul Makmur yang merupakan adik sepupu pelaku utama, Junaidi.

BACA JUGA: Pembunuh Masdiana Ternyata sang Suami Sendiri, Sangat Sadis!

Korban dibunuh suaminya Junaidi di rumahnya kawasan perumahan PT Socfindo Seumanyam/Tripa Gampong Alue Geutah, Kecamatan Darul Makmur, sekitar pukul 05.30 WIB, Kamis (15/6).

Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi mengatakan, setelah enam hari polisi melakukan penyelidikan kasus terungkap begitu mendapatkan dua unit handphone korban yang sebelumnya hilang.

BACA JUGA: Ngeri! Tongsis Menancap di Leher Pria Ini, Innalillahi

Ternyata digadaikan M Daud ke salah satu toko di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Kata Kapolres, berikutnya petugas menangkap M Daud dan Junaidi di Alue Geutah sekitar pukul 21.30 WIB, Selasa (20/6).

Menurut Kapolres, Junaidi bekerja sehari-hari sebagai kerani buah kelapa sawit PT.Socfindo Seumanyam/Tripa, sementara adik sepupunya petani.

BACA JUGA: Brakk, Maria Terseret Kereta Api Sejauh 2 Kilometer, Badannya Terpisah

Dari hasil penyelidikan sementara, pagi itu Junaidi menelpon M Daud yang tinggal di Gampong Pulo Tengah sekitar empat kilometer dari rumahnya di Alue Getah.

“Kasus pembunuhan ini diduga sudah direncanakan sebelumnya, dan mereka melakukan aksi itu secara bersama-sama,” katanya.

Dia menelpon M Daud untuk bekerja di rumahnya, setelah melakukan pembunuhan, M Daud diberikan dua unit handphone milik korban sebagai upah. Alat komunikasi itu lantas di gadai di Meulaboh seharga Rp150 ribu.

“Ketika membunuh korban, mereka secara bersama-sama. M Daud yang mencekik korban dengan menarik kain panjang yang sudah di ikat pada leher korban. Sedangkan suaminya, Junaidi yang menginjak-ginjak, dan memukul korban dengan gancu kelapa sawit pada pagi itu,” kata Kapolres Mirwazi.

Terungkapnya kasus pembunuhan ini berkat kerja keras personel Polres Nagan Raya dibantu Polda Aceh, serta dukungan dari semua pihak, termasuk dukungan media masa.

“Kasus pembunuhan guru honorer itu sudah terungkap, salah satunya pelaku suaminya dan saudara dari suaminya sendiri. Sedangkan motif masih kita dalami, apakah ada unsur sakit hati atau ada unsur lain,” kata Mirwazi.

Tersangka bersama barang bukti berupa kain panjang, gancu, handphone telah diamankan di Polres penyelidikan dan penyidikan labih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 Jo pasal 55 KUHP. Berikutnya pasal 44 ayat 3 undang-undang 23 tahun 2003 tentang KDRT dengan ancaman hukuman mati atau 15 tahun penjara,” kata Kapolres. (ibr/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Duka: Hendak Melompat, Anak Koin Terpeleset, Jatuh Terbentur Besi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pembunuhan   Tewas  

Terpopuler