Pembunuh Masdiana Ternyata sang Suami Sendiri, Sangat Sadis!

Kamis, 22 Juni 2017 – 04:29 WIB
Suami bunuh istri. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, NAGAN RAYA - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Masdiana (25) guru honor di SMP Negeri 7, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Aceh.

Polres setempat dibantu Polda Aceh menangkap Junaidi (32), suami korban dan M Daud (32) warga Gampong Pulo Tengah, Kecamatan Darul Makmur yang merupakan adik sepupu pelaku utama, Junaidi.

BACA JUGA: Ngeri! Tongsis Menancap di Leher Pria Ini, Innalillahi

Korban dibunuh suaminya Junaidi di rumahnya kawasan perumahan PT Socfindo Seumanyam/Tripa Gampong Alue Geutah, Kecamatan Darul Makmur, sekitar pukul 05.30 WIB, Kamis (15/6).

Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi mengatakan, setelah enam hari polisi melakukan penyelidikan kasus terungkap begitu mendapatkan dua unit handphone korban yang sebelumnya hilang.

BACA JUGA: Pembunuhan Sadis! 20 Tusukan di Dada, 3 di Pinggang

Ternyata digadaikan M Daud ke salah satu toko di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Kata Kapolres, berikutnya petugas menangkap M Daud dan Junaidi di Alue Geutah sekitar pukul 21.30 WIB, Selasa (20/6).

Didampingi Wakapolres Kompol Sultan Siregar dan Kasat Rekrim AKP Iswar, Kapolres memimpin gelar perkara.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Suami Pembunuh Istri dan Anak Tiri dengan Kapak

Menurutnya, Junaidi bekerja sehari-hari sebagai kerani buah kelapa sawit PT.Socfindo Seumanyam/Tripa, sementara adik sepupunya petani.

Dari hasil penyelidikan sementara, pagi itu Junaidi menelpon M Daud yang tinggal di Gampong Pulo Tengah sekitar empat kilometer dari rumahnya di Alue Getah.

“Kasus pembunuhan ini diduga sudah direncanakan sebelumnya, dan mereka melakukan aksi itu secara bersama-sama,” katanya.

Ia menelpon M Daud untuk bekerja di rumahnya.Ssetelah melakukan pembunuhan M Daud diberikan dua unit handphone milik korban sebagai upah. Alat komunikasi itu lantas digadai di Meulaboh seharga Rp150 ribu.

“Ketika membunuh korban, mereka secara bersama-sama. M Daud yang mencekik korban dengan menarik kain panjang yang sudah di ikat pada leher korban. Sedangkan suaminya, Junaidi yang menginjak-injak, dan memukul korban dengan gancu kelapa sawit pada pagi itu,” kata Kapolres Mirwazi.

Terungkapnya kasus pembunuhan ini berkat kerja keras personel Polres Nagan Raya dibantu Polda Aceh, serta dukungan dari semua pihak, termasuk dukungan media masa.

“Kasus pembunuhan guru honorer itu sudah terungkap, salah satunya pelaku suaminya dan saudara dari suaminya sendiri. Sedangkan motif masih kita dalami, apakah ada unsur sakit hati atau ada unsur lain,” kata Mirwazi.

Tersangka bersama barang bukti berupa kain panjang, gancu, handphone telah diamankan di Polres penyelidikan dan penyidikan labih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 Jo pasal 55 KUHP. Berikutnya pasal 44 ayat 3 undang-undang 23 tahun 2003 tentang KDRT dengan ancaman hukuman mati atau 15 tahun penjara,” kata Kapolres. (ibr/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... “Bapak Saya Tidak Salah, Kenapa Kamu Membunuhnya?”


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler