jpnn.com, MUARABULIAN - AG, 29, paman bejat yang tega menyetubuhi keponakannya sendiri, AD yang masih berusia 16 tahun, terpaksa berurusan dengan polisi.
Mirisnya lagi, perbuatan warga Kecamatan Maro Sebo Ulu ini dilakukannya pada hari ke tiga Hari Raya Idulfitri, tepatnya Selasa (27/6) dini hari pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA: Halo, Apa Kabar Pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung?
Seperti dilansir Jambi Independet (Jawa Pos Group) yang didapat, peristiwa yang merusak masa depan AD ini terjadi saat AG mengunjungi rumahnya pada Senin (26/6) lalu. Kebetulan, mereka memang berdekatan. Awalnya semua berjalan seperti biasa. AG berbincang-bincang dengan kakak iparnya, yang tak lain adalah orang tua korban.
Malamnya, sekira pukul 01.00, ternyata AG mulai melancarkan aksinya pada korban yang masih duduk di bangku sekolah. Dia pun mengajak korban masuk ke dalam kamarnya. Di situ lah perbuatan terlarang itu terjadi. Korban disetubuhi malam itu.
BACA JUGA: Duda Bejat Ancam Gadis Belia, Tiap Malam Ketuk Jendela Kamar Minta Jatah
Berhasil pada aksi pertama, rupanya membuat AG yang merupakan petani dan sudah punya istri itu, ketagihan. Dua hari kemudian, dia mulai melancarkan aksinya lagi. Rupanya AD yang sudah ketakutan, menolak.
AG yang nafsunya sudah menggebu-gebu, tak kehilangan akal. Dia pun mengancam akan melukai korban, jika permintaannya tak dituruti. Di bawah tekanan, AD hanya bisa pasrah saat AG kembali menikmati tubuhnya.
BACA JUGA: Dibawa Lari dari Rumah, Dicabuli Berulang Kali
Perbuatan ini terbongkar setelah AD melaporkan kejadian kepada orang tuanya. Penasaran, orang tua korban menemui AG. Saat ditanya, AG langsung membantah telah menyetubuhi AD.
Tak puas, akhirnya perbuatan ini dilaporkan ke Polsek Maro Sebo Ulu. Dari laporan ini, petugas pun bergerak dan menangkap AG pada, Rabu (5/7) lalu, di rumahnya.
“Tersangka memang paman korban,” kata Kapolres Batanghari AKBP Mulia Prianto, melalui KBO Reskrim Iptu Sabar Sianturi. Saat diperiksa penyidik, kata dia, tersangka masih mengelak kalau dia mengancam korban.
Begitu juga saat ditanyai Jambi Independent. Menurut AG, perbuatannya terhadap AD itu atas dasar suka sama suka. Menurutnya, dia dan AD menjalin hubungan asmara selama satu bulan terakhir ini. Sebelum melakukan hubungan badan, dirinya menjalin komunikasi via SMS.
“Saya menyesal nian. Saya hilaf pak,” kata dia.
Meski begitu, AG tetap diproses secara hukum Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. AG dijerat Pasal 81 UU No 36 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (zen/rib)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicabuli Ayah-Sepupu, Anak Lulusan SD Hamil 7 Bulan
Redaktur & Reporter : Budi