Dibawa Lari dari Rumah, Dicabuli Berulang Kali

Rabu, 05 Juli 2017 – 06:02 WIB
Pelaku kasus pemerkosaan. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, LAMONGAN - Miftakhul Huda, warga Desa Jati Payak, Lamongan, Jatim berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Lamongan di rumahnya.

Pemuda pengangguran ini ditangkap karena telah membawa lari Wnd (15) warga Desa Sumber Agung, Bojonegoro.

BACA JUGA: Dicabuli Ayah-Sepupu, Anak Lulusan SD Hamil 7 Bulan

Selain itu, tersangka juga telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali.

Semua perbuatan bejat tersangka ini dilakukan di rumah neneknya sendiri di Desa Jati Payak.

BACA JUGA: Cabuli Bocah, Ancam Tak Beri Makan jika Korban Menolak

Aksi bejat ini diketahui setelah orang tua korban mencurigai gelagat anaknya yang selama tiga hari tidak pulang.

Namun, saat pulang korban menangis dan menceritakan semua kejadian yang telah menimpanya.

BACA JUGA: Rasain! Perbuatan Bejat Terbongkar Lewat Foto di Kamar

Mendengar hal itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatan menyetubuhi Wnd sebanyak lima kali.

Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan undang - undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (end/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bosan dengan Istri, Suami Garap Dua Anaknya, Ini Dia Muka Pelakunya...


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler