jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menaikkan Level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta.
Kenaikan Level PPKM ini diatur melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.
BACA JUGA: Daerah PPKM Level 2 Bertambah Setelah Merebaknya Subvarian Omicron
Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku efektif mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal menyebutkan kenaikan level PPKM disebabkan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5.
BACA JUGA: PPKM Diperpanjang, DKI Jakarta Naik Level 2
“Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong,” ucap Safrizal, Selasa (5/7).
Dia meminta pada pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya daerah Jawa dan Bali yang kembali dengan status PPKM Level 2.
BACA JUGA: Waspada Kasus Covid-19 Meningkat, PPKM Berlevel Bakal Berlaku Lagi?
Masyarakat diimbau untuk tidak panik dengan adanya kenaikan kasus ini karena kasus omicron varian BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak kasus yang lebih cepat dibanding varian sebelumnya.
“Studi Kementerian Kesehatan menunjukkan puncak kasus Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30-50 persen lebih rendah dari kasus varian omicron, yang disertai dengan gejala ringan,” jelasnya.
Walau begitu, pemerintah juga membutuhkan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat supaya dapat mengendalikan laju perkembangan Covid-19. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi