jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masa pandemi Covid-19 hingga 1 Agustus 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 untuk PPKM di Jawa dan Bali serta Nomor 34 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa dan Bali.
BACA JUGA: Konon Beginilah Analisis PPATK terhadap Aliran Dana ACT, Tak Disangka
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan sejumlah daerah di Jawa dan Bali kembali berstatus Level 2.
"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level dua," kata Safrizal, Selasa (5/7).
BACA JUGA: Penghapusan Honorer Bukan Solusi, PTT Daerah Ini Minta Dijadikan PPPK Tanpa Syarat
Daerah yang naik status PPKM Level 2 tersebut, yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.
Dengan demikian, jumlah daerah PPKM Level 2 di Jawa dan Bali meningkat menjadi 14 daerah.
BACA JUGA: 3.000 Karyawan Holywings Dirumahkan, Wagub DKI: Itu Tanggung Jawab Manajemen
Dia juga menjelaskan ada 114 daerah yang kini berstatus Level 1 di Jawa dan Bali. Angka tersebut menurun dari jumlah yang ditetapkan Inmendagri sebelumnya.
Kemudian, status PPKM di luar Jawa dan Bali masih sama dengan Inmendagri sebelumnya. yaitu 385 daerah Level 1 dan satu daerah Level 2.
Namun, terjadi perubahan daerah yang berada di Level 2. Sebelumnya, Kabupaten Teluk Bintuni berstatus Level 2, kini beralih menjadi Kabupaten Sorong. (mcr9/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih