jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy memberikan penilaian positif atas Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disepakati pemerintah dan DPR pada 5 Oktober silam.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga wakil ketua Umum Pengusaha dan Profesional Nahdliyin (P2N) itu menyebut Ominus Law Cipta Kerja merupakan berkah bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta organisasi kemasyarakatan (omas) Islam.
BACA JUGA: Tiba di Istana, Sekjen DPR Bawa Salinan UU Omnibus Law
LE -panggilan akrab Lukman- menyatakan hal itu saat menyampaikan hasil kajian Indonesia Maju Institute (IMI) tentang Peluang dan Tantangan UU Ciptaker Dalam Membangkitkan Ekonomi Umat di Jakarta, Rabu (14/10).
Menurutnya, Omnibus Law Cipta Kerja sangat berpihak kepada masyarakat luas karena memuat penegasan tentang kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk, khususnya makanan, minuman dan obat yang dipasarkan di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA: Pak Presiden, Simak Nih Saran Bang Hotman Soal Omnibus Law Cipta Kerja
Lukman megatakan, ketentuan di Omnibus Law Cipta Kerja menyempurnakan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. "Untuk melindungi masyarakat kita terutama umat islam, semua produk baik dari dalam maupun luar negeri harus dipastikan kehalalannya melalui sertifikasi halal," katanya.
Oleh karena itu Lukman menegaskan, kewajiban tentang sertifikasi halal tidak hanya menguntungkan konsumen umat Islam, tetapi juga pelaku usaha. Sebab, para pelaku usaha dituntut untuk lebih memperhatikan kebersihan dan kesehatan produknya.
BACA JUGA: Sudah Baca Draf UU Cipta Kerja, Hotman Paris Sampaikan Berita Bagus Untuk Para Buruh
Dengan demikian penyediaan bahan, cara pengolahan, pengemasan dan tampilan produk akan selalu mengikuti ketentuan standardisasi halal. Lukman menyebut hal ini sangat penting untuk memberi nilai tambah dan daya saing UMKM khususnya di sektor kesehatan dan makanan.
"Bagi umat islam, ini adalah perkembangan yang menggembirakan," tegas mantan anggota DPR dari PKB itu.
Lukman menambahkan, selama ini tingkat kepedulian pelaku usaha terhadap sertifikasi halal masih terbatas pada usaha berskala besar. Menurutnya, usaha berskala besar pun menganggap sertifikasi halal bukan sebagai beban, melainkan bentuk investasi.
Namun, pelaku UMKM belum menjadikan sertifikasi halal sebagai hal yang diutamakan. Sebab, mereka terkendala biaya dalam pengurusan sertifikasi halal yang sulit.
"Pelaku usaha kecil dan menengah akan berat kalau harus mengeluarkan biaya besar untuk sekadar sertifikasi halal," lanjut LE.
Namun setelah ada Omnibus Law Cipta Kerja, kata Lukman, pemerintah akan memberikan insentif dalam bentuk pembebasan biaya sertifikasi halal bagi usaha kecil dan menengah.
"Umat Islam akan tenang kalau sektor informal dan UMKM dibantu sertifikasi halalnya oleh pemerintah. Jadi, pemerintah melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja tidak sekadar mengatur, tetapi juga menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap kebutuhan umat dan terhadap UMKM," tuturnya.
Oleh karena itu Lukman mendorong ormas Islam mengisi ruang-ruang baru dalam rangka memenuhi amanat UU tentang kebutuhan sumber daya manusia (SDM) terkait kelembagaan penjamin produk halal tersebut.
Menurut Lukman, penting bagi ormas-ormas Islam memastikan keterlibatan mereka dalam menyiapkan SDM di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, sekaligus membina dan mengawasi UMKM.
"Selama ini yang ditunggu-tunggu oleh ormas Islam, terutama NU dan Muhammadiyah adalah kebijakan yang mendorong dan memberi ruang yang luas kepada mereka untuk terlibat langsung dalam sertifikasi halal yang diakui oleh negara," pungkasnya.(fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam