Omnibus Law Dinilai Mampu Atasi Persoalan Regulasi PascaCorona

Minggu, 26 April 2020 – 20:04 WIB
Fahri Bachmid. Foto: Dok Pri

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid berharap pemerintah membuat kebijakan yang fokus untuk menciptakan lapangan kerja atau peluang usaha bagi masyarakat.

Pasalnya, pandemi virus corona atau COVID-19 menyebabkan banyak pekerja di sektor informal tidak bisa mencari penghasilan seperti biasa. Bahkan, tak sedikit pekerja yang di-PHK oleh perusahaan.

BACA JUGA: Fahri Bachmid: Putusan MK Kuatkan Peradi Sebagai Single Bar Association

"Skenario utama yang harus disiapkan oleh pemerintah adalah membuka lapangan kerja," ujar Fahri saat dihubungi, Sabtu (25/4).

Fahri mengakui, kebijakan menyediakan lapangan kerja tidak bisa dengan mudah dilahirkan. Pasalnya, saat ini pemerintah tengah menghadapi tantangan pandemi yang masih berlangsung.

BACA JUGA: Presiden Boleh Menjabat 3 Periode? Begini Kata Fahri Bachmid

"Semoga saja penyelesaian pandemi sesingkat-singkatnya. Dalam waktu dekat sudah bisa berkurang," ujarnya.

Fahri mengatakan, kebijakan yang diciptakan oleh pemerintah adalah yang berbasis aplikasi. Meski tidak bisa diakomodir seluruhnya, Omnibus Law berpeluang untuk mengatur kebijakan yang diperlukan saat ini.

BACA JUGA: Pak Jokowi, Masalah Omnibus Law Bukan Cuma Ketenagakerjaan

Omnibus Law cipta lapangan kerja, lanjut Fahri, merupakan salah satu solusi untuk mengatasi berbagai masalah lapangan kerja yang terdampak akibat pandemi COVID-19. Misalnya, Omnibus Law Ciptaker membahas perihal aturan yang sejalan dengan situasi saat ini.

"Salah satu agenda yang terpenting adalah bagaimana memasukan situasi ini dalam sejumlah pasal-pasal krusial dalam pasal Omnibus Law, termasuk bagaimana pekerjaan itu diselesaikan secara jarak jauh misalnya. Itu harus dipikirkan oleh pemerintah dan DPR," ujar Fahri.

Di sisi lain, Fahri menuturkan konsep dasar Omnibus Law adalah Undang-Undang payung bagi berbagai kebijakan. Artinya, kata Fahri, Omnibus Law bisa mengatur beberapa jenis persoalan yang sudah diatur UU tersendiri.

Dalam UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja misalnya, dia mengatakan berbagai hal yang berhubungan dengan berbagai izin, ketenagakerjaan, hingga upah yang selama ini tumpang tindih nantinya bisa tertata dengan baik dalam satu aturan.

"Positifnya adalah kita negara regulasi, dan persoalan klasik yang dihadapi bangsa ini adalah hyper regulasi. Nah, itu bisa diatasi dengan Omnibus Law," ujarnya.

Fahri menambahkan, Omnibus Law bisa miliki dampak negatif jika tidak dibahas dengan seksama. Namun, dampak itu tidak akan terjadi jika pemerintah mengedepankan kepentingan negara dan masyarakat. (mg9/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler