Omnibus Law Justru Mempermudah Proses Sertifikasi Halal

Kamis, 23 Januari 2020 – 06:05 WIB
Jaminan Produk Halal. ILUSTRASI. Foto: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan tidak ada penghapusan terkait sertifikasi jaminan halal di draf RUU Omnibus Law.

Ini disampaikan Wapres menyusul adanya kekhawatiran penghapusan soal jaminan halal yang belakangan informasinya beredar di masyarakat.

BACA JUGA: Jangan Sampai Pemburu Rente Ikut dalam Pembahasan Omnibus Law

"Tidak ada penghapusan, yang ada itu tentu itu mempermudah, kemudian proses sertifikasi halal UMK itu, tidak dipungut biaya. Itu prinsip-prinsip yang ada," ujar Wapres di kantornya.

Dalam hal ini, justru RUU tersebut mempercepat proses sertifikasi jaminan halal untuk produsen.

BACA JUGA: Mbak Puan Ogah Merespons Draf RUU Omnibus Law yang Beredar di Publik

Kiai Ma'ruf juga menepis tudingan bahwa pemerintah terkesan buru-buru dalam merumuskan RUU Omnibus Law.

Menurutnya, RUU itu bergantung juga pada hasil pembicaraan antara pemerintah dan DPR.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Meniti Jalan Panjang Honorer K2 hingga Duet Puan Maharani - Prabowo di 2024

"Saya sih mengharapkan kalau lebih cepat bagus. Artinya kita sudah mengantisipasi hal-hal yang selama ini jadi hambatan terutama dalam proses investasi tenaga kerja perpajakan dan sebagainya. Tetapi itu kan tergantung dari proses di DPR," imbuh Ma'ruf.

Mantan Ketua MUI tersebut juga memastikan pemerintah mendengarkan semua masukan yang diberikan untuk perumusan RUU Omnibus Law.

"Pemerintah berdialog dengan pihak buruh, pengusaha dan yang terlibat. Jadi penyusunan itu didasari kesepakatan sehingga tidak menimbulkan reaksi. Kalau pun ada prinsip-prinsip tapi perlu ada penyempurnaan karena juga dengan daerah karena menyangkut daerah perburuhan, pengusaha, dan pihak lain," pungkasnya. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler