jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Pria inisial SP yang diduga memerkosa anak tiri dan keponakannya, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kotim, Kalteng, Rabu (9/1).
Di hadapan majelis hakim, SP mengaku khilaf telah menodai dua bocah yang masih duduk di bangku SMP dan SD.
BACA JUGA: Usai Dicekoki Sabu-sabu, Remaja Ini Digarap di Rumah Pelaku
Pengakuan itu membuat hakim langsung menimpali dengan pernyataan yang membuat terdakwa langsung terdiam.
”Kata hakim, khilaf saja puluhan kali, bagaimana kalau tidak khilaf," ucap Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa menirukan ucapan hakim dalam sidang yang digelar tertutup itu, Rabu (9/1).
BACA JUGA: Pelajar Berusia 13 Tahun Digarap Tujuh Pria di Pondok Sawah
Agung menuturkan, terdakwa sempat menangis dan bersumpah tidak menyetub*hi korban. Pengakuannya itu tak sesuai dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun keterangan saksi.
Dia hanya mengaku mencabuli korban sejak awal 2018 hingga September. Perbuatan itu terbongkar saat korban bercerita pada orang tuanya. Sang keponakan dicabuli di kediamannya wilayah Kecamatan Telaga Antang, anak tirinya dinodai di tempat tinggalnya di Sampit.
BACA JUGA: Dua Pelaku Pemerkosaan di Bireuen Belum Ketangkap
”Dia mengaku puluhan kali melakukan perbuatannya, tapi hanya mencabulinya saja," tutur Agung.
Terdakwa tak membantah mengenai modusnya melakukan asusila dengan memberinya obat tidur. Setelah korban tertidur pulas, dia melancarkan aksinya.
Keterangan Sp berbeda dari sidang sebelumnya, saat diminta menanggapi keterangan dua korban yang dihadirkan JPU Kejari Kotim di hadapan majelis hakim yang dipimpin Muslim Setiawan itu.
Terdakwa saat itu tidak membantah menyetub*hi keduanya. Dia hanya membantah melakukannya secara paksa.
Usai sidang itu, terdakwa yang kesehariannya sebagai tukang bengkel tersebut tidak menghadirkan saksi meringankan. Sidang ditunda selama sepekan dengan agenda tuntutan JPU. (ang/mex/ign)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejoli Dicegat 4 Remaja, Si Cewek Digiring ke Semak-semak
Redaktur & Reporter : Soetomo