Pelajar Berusia 13 Tahun Digarap Tujuh Pria di Pondok Sawah

Selasa, 13 November 2018 – 21:27 WIB
Remaja perempuan korban perkosaan. Foto ilustrasi: pixabay

jpnn.com, JAMBI - Seorang pelajar bernama Bunga (nama samaran,red) digilir tujuh pria di pondok sawah yang berada di Desa Selat, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Muarojambi. Peristiwa yang menimpa pelajar berusia 13 tahun ini terjadi beberapa waktu lalu.

Tiga dari tujuh pelaku berhasil dibekuk. Penangkapan dilakukan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Pelaku yang diamankan yakni HA, AA dan MM.

BACA JUGA: Air Kiriman Segera Tiba, Warga Bantaran Sungai Diminta Siaga

Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi, AKBP Syarif Rahman mengatakan, penangkapan terhadap HA didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B-201/VIII/2018/SPKT A Polda Jambi, 12 Agustus 2018.

"Pelaku kita amankan tanpa perlawanan," kata AKBP Syarif Rahman.

BACA JUGA: Pengakuan Melati pada Kakek Ungkap Ulah Bejat Sang Ayah

Menurutnya, kasus pemerkosaan itu sendiri terjadi pada Minggu (29/7) lalu, di Desa Sungai Anak (Selat), Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.

Syarif menerangkan, kasus tersebut bermula saat salah seorang pelaku mengajak korban untuk bertemu di kawasan kantor Gubernur Jambi, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

BACA JUGA: Usut Kasus Bimtek, Penyidik Bakal Periksa Anggota DPRD Jambi

Saat itu, korban datang bersama saksi berinsial ZO. Sementara itu pelaku, juga berdua dengan temannya.

Kemudian dengan menggunakan dua unit sepeda motor, korban dan pelaku pergi ke Desa Selat. Namun di tengah perjalanan, pelaku berhenti dan mengajak korban ke sebuah pondok yang ada di areal persawahan milik warga.

Ternyata, di dalam pondok tersebut sudah menunggu pelaku lainnya yang berjumlah lebih kurang tujuh orang. Lalu para pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran. Pada saat kejadian, saksi ZO berada jauh dari pondok, sehingga tidak mengetahui kejadian tersebut.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengantarkan korban dan saksi ZO pulang ke Jambi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan depresi. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi.

Menindaklanjuti laporan korban, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang pelaku, yakni AA dan MM, berhasil ditangkap.

“Untuk AA dan MM, saat ini penanganan perkaranya sudah tahap dua,” ujar Syarif, Jumat (9/11).

“Untuk tersangka Ha saat ini masih proses pemeriksaan. Dia dijerat dengan pasal pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara,” beber Syarif.

Lebih lanjut Syarif mengatakan, saat ini pihaknya juga masih melakukan pengembangan, guna mencari keberadaan pelaku lainnya. Disebutkan Syarif, pelaku yang belum tertangkap berinisial MS alias S, Sa alias P dan RU. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Bejat Tega Gauli Anak Kandung Selama 5 Tahun


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler