Omprengan Rugikan Daerah Rp 300 Juta

Sabtu, 26 Maret 2011 – 16:46 WIB

BEKASI – Organisasi angkutan darat (organda) Kabupaten Bekasi mengakui sejumlah awak kendaraan milik perusahaan di Kabupaten Bekasi tidak menyertai izin trayekDiperkirakan kerugian daerah bisa mencapai Rp 300 juta per tahun.

Kerugian itu ditaksir setelah sejumlah angkutan umum berplat hitam milik (omprengan)  perusahaan itu tidak memutasi kendaraannya ke plat kuning

BACA JUGA: Ikon Jakarta Mati Lampu Satu Jam

Pasalnya, setiap izin trayek yang dikeluarkan biayanya hanya mencapai Rp 100 ribu per kendaraan per tahun dari jumlah perusahaan sebanyak 3000 perusahaan di Kabupaten Bekasi.

”Kalau saja mereka mentaati peraturan dalam organisasi angkutan umum sudah pasti mereka memutasi kendaraannya menjadi plat kuning
Selama ini mereka masih menggunakan kendaraan plat hitam untuk menjadi angkutan umum,” kata Sekretaris Organda Kabupaten Bekasi Yaya Ropandi kepada INDOPOS (Group JPNN)

BACA JUGA: Walikota Depok Dianggap Lebay



Dia menambahkan, kejadian ini sebenarnya sudah berlangsung sejak tiga tahun lalu
Namun, sayangnya Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi seolah-olah tutup mata atas masalah tersebut

BACA JUGA: Masyarakat Simalungun di Jabodetabek Bentuk Paguyuban

”Kalau kami pertanyakan kepada Dishub mereka berkelit karena pergantian susunan dinas baru,” jelasnya.

Sejauh ini, masing-masing perusahaan memiliki 10 sampai 12 kendaraan antar jemputSebenarnya, dalam UU No 13 tahun 2003 yang mengatur tentang ketenagakerjaan, setiap tenaga pekerja yang masuk malam berhak mendapat pelayanan anter jemput dari pihak perusahaan”Namun bukan berarti kendaraan itu harus memakai plat hitam, mereka harus memutasi kendaraannya menjadi angkutan umum,” jelasnya.

Sejauh ini, kata Yaya, seluruh perusahaan itu tidak mempedulikan nasib awak kendaraan yang melintas di areal perusahaannyaSetidaknya, awak kendaraan yang resmi memiliki ijin trayek menjadi sepi karena banyaknya jemputan karyawan”Terkecuali kendaraan mereka masuk dalam plat kuning, kami akan atur susunan trayeknya,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi, Taih Minarno mengatakan, pihaknya akan membahas pemberlakuan Perda intensifHal itu untuk membantu, pihak organda melakukan tindakan terhadap angkutan yang tidak berizin”Kami sudah bahas Perda tentang angkutan, dan sebentar lagi akan diterbitkan,” katanya usai melaksanakan rapat bersama dengan Organda Kabupaten Bekasi dan Dishub Kabupaten Bekasi(dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jemaat GKI Nekad Beribadah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler