Jemaat GKI Nekad Beribadah

Jumat, 25 Maret 2011 – 21:48 WIB

JAKARTA -- Merasa tak melanggar aturan, jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor akan beribadah di gerejanya di Jalan Abdullah Bin Nuh nomor 31, Taman Yasmin, Bogor“Hari Minggu 27 Maret 2011 tepat pukul 08.00 kami akan beribadah di gedung gereja,” kata juru bicara GKI Taman Yasmin, Bona Sigalingging, Jumat (25/3).

Langkah jemaat ini diambil pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 127 PK/TUN/2009 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Pemkot Bogor

BACA JUGA: Warga Tolak Koefisien Susut

PK itu bertujuan untuk menganulir keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Taman Yasmin.

“Selama ini gedung gereja disegel oleh pemkot sehingga kami tak bisa menggunakannya untuk beribadah
Pemkot beralasan IMB gereja tak sesuai aturan dan kami dilarang beribadah di tempat itu,” ujarnya.

Menurutnya, sampai saat ini pemkot didukung kepolisian Bogor terus melakukan diskriminasi dengan meralang GKI Taman Yasmin beribadah di gereja

BACA JUGA: Demam Berdarah Masih Ancam DKI

“Namun, umat berketetapan hati untuk terus berjuang menggapai hak beribadah yang dijamin UUD 1945,” katanya
(sto/jpnn)

BACA JUGA: Bandara Soetta Waspada Teror Bom

BACA ARTIKEL LAINNYA... DKI Jakarta Sumbang SMK Muhammadiyah 1 Padang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler