JAKARTA -- Merasa tak melanggar aturan, jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor akan beribadah di gerejanya di Jalan Abdullah Bin Nuh nomor 31, Taman Yasmin, Bogor“Hari Minggu 27 Maret 2011 tepat pukul 08.00 kami akan beribadah di gedung gereja,” kata juru bicara GKI Taman Yasmin, Bona Sigalingging, Jumat (25/3).
Langkah jemaat ini diambil pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 127 PK/TUN/2009 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Pemkot Bogor
BACA JUGA: Warga Tolak Koefisien Susut
PK itu bertujuan untuk menganulir keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Taman Yasmin.“Selama ini gedung gereja disegel oleh pemkot sehingga kami tak bisa menggunakannya untuk beribadah
Menurutnya, sampai saat ini pemkot didukung kepolisian Bogor terus melakukan diskriminasi dengan meralang GKI Taman Yasmin beribadah di gereja
BACA JUGA: Demam Berdarah Masih Ancam DKI
“Namun, umat berketetapan hati untuk terus berjuang menggapai hak beribadah yang dijamin UUD 1945,” katanyaBACA JUGA: Bandara Soetta Waspada Teror Bom
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKI Jakarta Sumbang SMK Muhammadiyah 1 Padang
Redaktur : Tim Redaksi