Ongkos Pegawai Tumbuh Lebih Cepat Dari Jumlah Pegawai

Istana Gagal Memberi Contoh Tauladan Reformasi Birokrasi

Senin, 25 Juli 2011 – 06:53 WIB

JAKARTA - Keputusan pemerintah melakukan moratorium rekrutmen PNS tidak secara otomatis meringankan membengkaknya beban belanja birokrasi.  Kajian yang dilakukan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menunjukkan beratnya belanja pegawai justru lebih disebabkan semakin meningkatnya ongkos pegawai dibandingkan jumlah pegawai itu sendiri.

Sekjen FITRA Yuna Farhan menyebut rata -rata kenaikan jumlah pegawai dalam 5 tahun terakhir adalah 2 persenSedangkan, kenaikan belanja pegawai jauh lebih signifikan, yakni 20 persen

BACA JUGA: Saudi Ubah Kebijakan Asuransi

"Jadi, pemberlakuan moratorium rekrutment PNS saja tidak akan membawa dampak siginifikan untuk mengurangi beban negara," kata Yuna di Jakarta, kemarin (24/7).

Dia mencontohkan kebijakan pemberian remunerasi sebenarnya termasuk yang secara signifikan ikut mendorong meningkatnya beban belanja birokrasi
Pemberian remunerasi mengansumsikan rendahnya gaji pegawai sebagai pemicu budaya korupsi dan rendahnya kinerja birokrasi

BACA JUGA: Demokrat Kisruh, Golkar Tak Merasa Diuntungkan

Karena itu diperlukan insentif untuk mencegah perilaku buruk tersebut.

Awalnya, kebijakan ini dipelopori di lingkungan Kementerian Keuangan pada tahun 2007
Dalam perkembangannya, untuk mendukung program remunerasi di beberapa kementerian, termasuk Polri dan Mahkamah Agung, melalui APBN  Perubahan 2010 telah dianggarkan Rp 13,4 triliun

BACA JUGA: Pemerintah Dinilai Tak Adil Kepada Rakyatnya

Tapi, menurut Yuna, pemberian remunerasi tanpa disertai mekanisme punishment yang tegas tidak akan efektif.

"Terkuaknya kasus Gayus Tambunan (mafia pajak, Red) dan kasus hakim Imas (Hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari, Red) menunjukan remunerasi di Kemenkeu dan MA tidak secara otomatis mampu menahan laju korupsi di birokrasi,"   kritik Yuna.

Beban birokrasi juga semakin berat dengan dimanjakannya para pegawai oleh kenaikan gaji dan tunjanganDalam lima tahun terakhir sampai 2011, sebut Yuna, pemerintah berturut-turut meningkatkan gaji PNS dan TNI/Polri antara 5 -15 persen.

Ditambah lagi kenaikan tunjangan struktural dan fungsional, pemberian gaji ke 13, pemberian uang makan mulai 2007, sampai penyesuaian pokok pensiun dan pemberian bulan ke 13 untuk pensiunan," ungkap Yuna.

FITRA, tegas Yuna, sangat mendukung langkah moratorium rekrutmen PNSTapi, itu saja tidak cukup untuk menghemat anggaran negaraMenurut dia, moratorium rekrutmen PNS hanya pintu masuk untuk membenahi secara menyeluruh sistem kepegawaian yang menjadi penyebab membengkaknya belanja pegawai.

Harus ada pengkajian ulang pemberian remunerasi dan pengaturan pemberian tunjangan pejabat dan PNS daerah,   tegasnyaSeiring itu, imbuh Yuna, perlu disusun ukuran rasio jumlah pegawai yang ideal berdasarkan variabel jumlah penduduk, kondisi geografis, kemampuan keuangan dan fungsi birokrasi yang dibutuhkan.

Terkait menggelembungnya jumlah pegawai, Yuna menyindir lingkaran istana sendiri tidak menjadi lokomotif reformasi birokrasiSebaliknya, malah terus menggemukkan birokrasi

"Presiden SBY menambah 10 jabatan Wakil Menteri yang sampai saat ini belum jelas pembagian kerjanya dengan Menteri maupun Pejabat Esselon I," katanya.

Lembaga Kepresidenan juga tidak mampu memberikan contoh yang baik bagi kementerian/lembaga lain, karena semakin gemuk dengan struktur baru"Dibentuk banyak lembaga di lingkungan istana Presiden seperti, staf khusus, staf pribadi, juru bicara, unit kerja, dewan pertimbangan Presiden , dan macam  macam satgas,"   kata Yuna.

Ironisnya, kata Yuna, pembentukan berbagai lembaga itu tidak pernah dievaluasi efektivitasnyaBahkan, cenderung menambah beban anggaran negara"Jadi, harus ada juga pembenahan dan pembatasan pembentukan lembaga-lembaga ad hoc,"   tandasnya.

Pada bagian lain, salah satu kementerian yang bersiap untuk membatasi penerimaan PNS adalah Kementrian Keuangan (Kemenkeu)Untuk kali pertama, tahun ini Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) tidak menerima penerimaan mahasiswa baru untuk jenjang diploma tiga (D3)Perguruan tinggi yang ditujukan untuk calon PNS Kemenkeu itu, tahun ini hanya menerima jenjang diploma satu (D1) untuk dua spesialisasi, yakni Pajak serta Kepabeanan dan Cukai.

Wakil Menkeu Anny Ratnawaty mengatakan, kebijakan moratorium PNS sepenuhnya merupakan kewenangan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiSaat ini, yang masih diterapkan adalah kebijakan zero growth, atau penerimaan PNS dengan jumlah formasi sesuai dengan jumlah PNS yang pensiun atau meninggal"Saat ini kan zero growth, hanya menggantikan yang meninggal dan pension," kata Anny.

Anny menambahkan, problem makin tingginya jumlah PNS lebih banyak disebabkan pemekaran daerahSedangkan untuk pusat, tetap akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kementrian/lembaga"Struktur organisasi prinsipnya harus kaya fungsiBukan makin lebar strukturnya tapi fungsinya harus diperkayaTapi masing-msing kementrian dan lembaga kan punya keunikan,"  katanya

Anggota komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin menilai usulan pemerintah untuk melakukan moratorium PNS bisa menjadi solusi untuk mengurangi beban anggaranNamun, Nurul mengingatkan pemerintah untuk berhati-hatiSebab, masih ada tenaga honorer yang masih membutuhkan penyelesaian.  "Bagaimana dengan honorer? Apa pemerintah tidak memikirkan nasib mereka?"  kata Nurul.

Menurut Nurul, moratorium PNS juga harus diikuti dengan penghentian sementara penerimaan tenaga kerja honorerAlasan utama moratorium dilakukan harus dengan pertimbangan efisiensiHal ini juga sekaligus menutup upaya oknum daerah yang memanfaatkan perekrutan PNS sebagai ajang jual beli"Jika alasannya efisiensi, semua akses (perekrutan) juga harus ditutup,"  jelasnya.  (pri/sof/bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Ribu Pengungsi Gunung Lokon Dipulangkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler