Saudi Ubah Kebijakan Asuransi

Senin, 25 Juli 2011 – 06:48 WIB

JAKARTA - Kebijakan Indonesia memberlakukan moratorium Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi akibat tidak adanya perlindungan terhadap buruh migran membuat negara kaya minyak tersebut mengubah kebijakan asuransiKe depan, asuransi untuk domestic worker (PRT) merupakan instrumen perlindungan yang komprehensif yang meliputi kematian, sakit, kecelakaan kerja dan bantuan hukum.

Dirjen Binapenta Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan, rencana perubahan kebijakan asuransi tersebut dilontarkan saat pertemuan Joint Working Committee (JWC) I beberapa waktu lalu

BACA JUGA: Demokrat Kisruh, Golkar Tak Merasa Diuntungkan

Dalam JWC juga diputuskan kedua pemerintah melakukan pembenahan sistem penempatan dan perlindungan TKI.

’’Pertemuan kedua negara ini dimaksudkan untuk meletakkan kerangka dasar kerja sama Indonesia-Arab Saudi yang lebih konkret
Pertemuan ini menindaklajuti hasil dari statement of intent  yang telah ditandatangani pada 28 Mei lalu yang mengamatkan adanya MoU (nota kesepahaman, Red) TKI di Arab Saudi,’’ kata Reyna di Jakarta, Minggu (24/7)

BACA JUGA: Pemerintah Dinilai Tak Adil Kepada Rakyatnya



Menurut Reyna, pertemuan JWC pertama ini merupakan langkah awal dalam penyusunan MoU yang diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak, memberikan keuntungan bagi kedua negara, dan mampu meminimalisasi permasalahan terkait penempatan dan perlindungan TKI.’’Dalam tahapan awal Indonesia menyampaikan kerangka pembuatan MoU, selanjutnya apabila kedua belah pihak telah memiliki pemahaman yang sama tentang konsep perlindungan melalui MoU, barulah draf MoU dari masing-masing negara dipersiapkan,’’ kata Reyna.

Dalam pertemuan tersebut, tambah Reyna, Indonesia mengusulkan hal-hal yang akan dikerjasamakan mencakup prinsip-prinsip perlindungan, butir-butir kerja sama, mekanisme perlindungan, dan jangka waktu pembahasan penyelesaian MoU.

Kata Reyna, Arab Saudi berharap kerja sama ini dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak dan mereka pun berharap MoU ini dapat ditandatangani 6 bulan ke depan.’’Delegasi Arab Saudi menyampaikan permasalahan antara pengguna dan pekerja selalu ada baik di Arab Saudi maupun Indonesia
Namun mereka berjanji akan meningkatkan perlindungan dan pemberlakukan hukum yang sama bagi penduduk Arab Saudi maupun non Saudi,” kata Reyna

BACA JUGA: Empat Ribu Pengungsi Gunung Lokon Dipulangkan

(cdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Australia Kritik Peradilan Anak Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler