jpnn.com - TERNATE – Narkoba jenis sabu telah menjadi bagian hidup terpenting Rico Tjoayoknoto alias Erik (38). Buktinya, mantan residivis tahun 2012 lalu itu kembali ditangkap Dit Resnarkoba Polda Malut dalam razia operasi antik Kieraha 2016.
Warga Tionghoa ini ditangkap di salah satu tempat di depan Hotel G, Kelurahan Bastiong Karance, Ternate Selatan, Rabu (10/2) sekitar pukul 00.00 WIT. Erik yang diketahui berdomisili di Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah itu diamankan dengan barang bukti berupa tiga sachet Narkotika jenis sabu dengan berat 2,0 gram, satu sachet sisa bekas pakai, satu buah ponsel Nokia serta satu buah timbangan digital.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Aborsi Jadi Tahanan Rumah
Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar, Jumat (12/2) mengatakan penangkapan warga keturunan Cina tersebut berawal dari operasi yang diberi nama operasi antik Kieraha 2016 oleh Dit Resnarkoba Polda Malut. Razia tersebut, kata dia, dilakukan di tempat kos-kosan dan tempat hiburan malam lainnya. Dan, tepat di depan Hotel G, tersangka diamankan oleh Dit resnarkoba Polda Malut.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan barang haram tersebut di saku celana sebelah kanan milik tersangka. Setelah itu, polisi kemudian mengarahkan tersangka ke dalam Hotel G untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut.
BACA JUGA: Anggota Gojek Ditembak, Polisi Masih Cari Motif
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan paket sabu lainnya di meja reception dan di dapur. Setelah itu polisi membawa tersangka ke Mapolda Malut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dia (Erik, red) merupakan residivis di tahun 2012 lalu. Dia ditangkap di depan Hotel G, kelurahan Bastiong Karance. Di badan tersangka, polisi menemukan satu sachet di saku celannya. Kemudian di meja reception ditemukan sebanyak dua sachet dan satu sachet bekas pakai serta satu sachet lagi ditemukan di dapur sekaligus timbangan digitalnya,” sebut Hendri di Polda Malut seperti dilansir Malut Post (Grup JPNN).
BACA JUGA: Loh, Polisi Bilang Driver GoJek Tidak Ditembak, Tapi...
Hendri menambahkan, untuk sementara tersangka masih dalam pemeriksaan pengembangan. Tersangka akan dibawa ke Makassar untuk dilakukan tes urine.
“Tersangka masih kita tahan untuk pemeriksaan pengembangan, salah satunya melakukan tes urine di Makassar,” terangnya.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, membeli dan membawa narkotika jenis sabu. Tersangka juga diancam dengan hukuman 6-12 tahun penjara sesuai Pasal 111 dan 115 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tr-04/jfr/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada CCTV yang Merekam Penembakan Driver GoJek?
Redaktur : Tim Redaksi