jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Di tengah pandemik COVID-19, Tim Operasi BERSINAR (Berantas Sindikat Narkoba) yang merupakan sinergi Bea Cukai Kanwil Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe dan BNN berhasil menggagalkan penyelundupan impor narkotika jenis metaphetamine (sabu-sabu) jaringan internasional Malaysia - Indonesia seberat 12 Kg pada Selasa (24/3).
Tim berhasil menyergap pelaku atas nama Syahril (28 tahun) di rumahnya di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1.835 Karung Bawang
Di sekitar rumah pelaku, Tim menemukan barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam 12 bungkus seberat masing-masing 1 kg yang seluruhnya dimasukkan dalam 1 buah jeriken biru yang ditanam dalam tanah.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi mengungkapkan bahwa dari keterangan pelaku ini, petugas gabungan selanjutnya melakukan pengembangan kasus. Tidak berselang lama, Tim berhasil mengamankan tersangka lain berinisial M (33 tahun) pada Selasa siang (24/3).
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polairud Amankan 425 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal
“Pemuda yang diduga sebagai pengendali pengiriman barang ini juga berasal dari Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara,” kata Safuadi.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang didapat oleh Tim Operasi BERSINAR pada Jumat (20/3) bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perairan Aceh.
BACA JUGA: Covid-19 Dalam Pandangan Agama
Selanjutnya petugas gabungan menindaklanjuti dengan melakukan patroli laut pada Minggu (22/3) dengan menggunakan dua kapal patroli yakni BC 30004 kapal milik Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan BC 15021 kapal milik Bea Cukai Kanwil Aceh.
Kedua kapal tersebut melakukan patroli di seputaran lokasi yang diduga akan dilalui oleh kapal target. Namun diduga kapal tersebut melewati jalur lain dan telah sandar di pelabuhan tertentu.
Tim Darat langsung bergerak menuju pesisir pantai sekitar Seunuddon. Namun petugas tidak menemukan kapal target dan diduga telah bongkar muatan.
Selanjutnya petugas mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, hingga akhirnya petugas dapat menyergap barang bukti narkotika di rumah pelaku di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara pada Selasa (24/3).
“Atas penindakan sabu-sabu dengan taksiran nilai sebesar Rp18 miliar ini, petugas gabungan Bea Cukai Kanwil Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe dan BNN ini setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 24.000 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. Sedangkan perbuatan para tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tambah Safuadi.
Sebelumnya sinergi Bea Cukai Kanwil Aceh, Bea Cukai Kuala Langsa dan BNN juga telah berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia seberat 18,87 Kg di Rayeuk, Aceh Timur pada 13 Februari 2020 yang lalu.
Penindakan secara kontinyu dan masif yang dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain merupakan bukti keseriusan Pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika.
Bea Cukai berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menginformasikan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan mencurigakan khususnya terkait peredaran gelap narkotika.(ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi