Operasi Gempur Bea Cukai Sita Jutaan Rokok dan Miras Ilegal

Selasa, 15 Desember 2020 – 21:36 WIB
Petugas mengamankan truk yang diduga mengangkut rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengamankan jutaan batang rokok dan minuman keras ilegal dalam Operasi Gempur Rokok dan Miras Ilegal di berbagai wilayah di Indonesia.

Kanwil Bea Cukai Aceh 9-11 Desember 2020 mengamankan 13.780 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang Rp 14.021.100, dan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan Rp 6.373.400.

BACA JUGA: Bea Cukai Terus Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal

Selain penindakan, dilaksanakan pula sosialisasi serta imbauan larangan dan sanksi atas peredaran rokok ilegal di toko grosir dan eceran.

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Safuadi mengatakan hal ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait rokok ilegal yang dapat merugikan negara.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Tiga Kota Ini

“Diharapkan akan meningkatkan kepatuhan, kesadaran, serta edukasi para pengusaha dan juga masyarakat,” ujarnya.

Bea Cukai Bandar Lampung bersinergi dengan Denpom Pangkalan TNI AL Lampung menggelar operasi serupa, Rabu (2/12).

BACA JUGA: Bea Cukai Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

Petugas menindak truk yang diduga membawa rokok ilegal di rest area Tol Bakauheni, Lampung.

Dari hasil pemeriksaan dan penindakan tersebut, kedapatan rokok yang tidak dilekati pita cukai dan yang diduga menggunakan pita cukai palsu sebanyak 344 karton dengan jumlah total 5.744.000 batang.

Perkiraan nilai barang berkisar Rp 5.858.880.000, serta total potensi kerugian negara mencapai Rp 3.408.031.000.

“Selanjutnya seluruh barang bukti hasil penindakan tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung untuk penelitian lebih lanjut,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Lampung Esti Wiyandari.

Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan operasi di Kabupaten Kampar. Tim mengamankan 9.472 batang rokok ilegal.

Didapati pelanggaran berupa rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Barang bukti penindakan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.

Dalam pelaksanaan operasi ini juga diberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal.

Bea Cukai Bekasi juga menggalakan operasi gempur miras ilegal di beberapa titik yang rawan peredaran.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Bobby Situmorang menjelaskan berdasar informasi intelijen dan analisis Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2), terdapat toko menjual minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di wilayah Bekasi yang tidak memiliki izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

“Oleh karena itu kami selanjutnya melakukan pengembangan dan pemeriksaan,” papar Bobby.

Menurutnya, dalam operasi ini ditemukan empat tempat yang terdiri atas restoran dan karaoke yang menjual miras tanpa izin NPPBKC. Miras yang ada di tempat disegel petugas. Pada kesempatan ini pula, Bea Cukai Bekasi menyosialisasikan terkait cara mendapatkan izin NPPBKC. (rls/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler