jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menyelenggarakan Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023 yang kini masuki tahap kedua.
Kegiatan sebagai upaya berkelanjutan Bea Cukai atas pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia itu berlangsung sejak 19 September hingga 30 Oktober 2023.
BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan Izin Fasilitas Kepabeanan yang Beri Sugudang Manfaat
Sementara itu, Operasi Gempur Rokok Ilegal tahap pertama telah dilaksanakan pada 15 Mei-1 Juli 2023
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menyampaikan operasi tahap dua juga terdiri dari dua mekanisme.
BACA JUGA: Penyidik Bea Cukai Melimpahkan 4 Tersangka Pengiriman Rokok Ilegal ke Kejari Semarang
Pertama, upaya preventif melalui sosialisasi atau edukasi oleh unit pelayanan dan kehumasan.
Kemudian upaya represif melalui penindakan rokok ilegal oleh unit kepatuhan internal dan pengawasan.
Encep mengungkapkan upaya preventif dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal tahap pertama telah berhasil meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dari aspek produksi, pemesanan dan penggunaan pita cukai, distribusi hingga pemasaran.
Dia menilai pengetahuan masyarakat tentang rokok ilegal pun semakin meningkat.
Sementara itu, upaya represif melalui peningkatan jumlah penindakan cukai telah memberi efek deterrent, yang menyebabkan tingkat peredaran rokok ilegal di area pemasaran menurun.
Penurunan peredaran rokok ilegal ini pun berdampak pada terciptanya level playing field.
Bahkan, operasi tahap pertama membawa dampak kenaikan produksi sigaret kretek mesin golongan II secara signifikan.
"Dua upaya tersebut dilaksanakan melalui sinergi dan kolaborasi lintas unit dalam rangka optimalisasi pengawasan cukai dari hulu hingga hilir," kata Encep dalam keterangannya, Rabu (27/9).
Juru bicara Direktorat Jenderal Bea Cukai itu berharap Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023 tahap kedua mampu menjaga konsistensi dampak positif seperti operasi pendahulunya.
Selain itu, menjadi bentuk sinergi seluruh unit di Bea Cukai, baik unit pelayanan, pengawasan, kehumasan, maupun kepatuhan internal demi meningkatkan pengawasan rokok ilegal di wilayah Indonesia.
Selain sinergi antarunit di lingkup internal Bea Cukai, pelaksanaan operasi tahap dua juga diperkuat oleh sinergi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, aparat penegak hukum lainnya, serta dukungan dari pelaku usaha dan masyarakat.
"Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tanggung jawab Bea Cukai saja," tegas Encep.
Karena itu, lanjut dia, melalui operasi tahap dua ini Bea Cukai berkomitmen untuk bersinergi dengan instansi dan aparat penegak hukum terkait lainnya untuk memberantas rokok ilegal sebagai bagian dari pelaksanaan tugas community protector.
"Demi kesejahteraan masyarakat dan menciptakan level playing field bagi pelaku usaha," imbuhnya.
Lebih lanjut Encep menyampaikan, Bea Cukai juga terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan jasa titipan (PJT).
Hal ini mengingat peredaran rokok ilegal melalui PJT mengalami peningkatan.
Dari data penindakan rokok ilegal di tahun ini, jumlah barang hasil penindakan di PJT adalah sebesar 73,5 juta batang.
"Salah satu temuan operasi tahap pertama yang menjadi perhatian dalam operasi tahap kedua ini ialah adanya peningkatan modus dan distribusi rokok ilegal menggunakan PJT," ungkapnya.
Encep menyebutkan jumlah barang bukti penindakan terbanyak pun berada di jalur distribusi, baik menggunakan pengangkutan maupun distribusi melalui PJT.
"Adapun kasus-kasus peradaran rokok ilegal tersebut didominasi modus rokok tanpa pita cukai atau polos, diikuti penggunaan pita cukai palsu," bebernya.
Selain itu, lanjut Encep, adanya peningkatan peredaran rokok polos yang diduga eks impor yang sebagian besar didistribusikan melalui PJT.
Untuk itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersikap proaktif membantu Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
"Kami mengajak masyarakat untuk mendukung upaya gempur rokok ilegal, dengan secara aktif melaporkan kepada Bea Cukai atau pihak berwenang lainnya apabila mengetahui adanya indikasi produksi atau distribusi rokok ilegal," pesannya.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan pelaku usaha yang sudah mematuhi peraturan dan mendukung upaya Bea Cukai dalam mengurangi peredaran rokok ilegal.
"Kami berterima kasih dan berharap dengan kerja sama yang baik kita dapat mewujudkan iklim usaha yang baik dengan teriptanya level of playing field dan berkontribusi penuh terhadap penerimaan negara dari sektor cukai," harapnya.
Sebaliknya, Encep menbegaskan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan maka akan ditindak tegas melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal ini. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi