jpnn.com, JAKARTA - Operasi patroli laut Jaring Sriwijaya 2021 oleh Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang digelar di wilayah perairan Indonesia bagian barat, mengamankan kapal penyelundup narkotika jenis methamphetamine (sabu-sabu) sebanyak 80,6 Kg.
Barang haram itu diangkut dari Thailand menuju Aceh.
BACA JUGA: Bea Cukai-Polairud Kepung Kapal, Ternyata Tidak Ada Narkotika
Penindakan yang merupakan hasil koordinasi antara Subdit Narkotika Bea Cukai, Subdit Patroli Laut Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Lhokseumawe, Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, dan BNN ini terlaksana pada tanggal 17 April 2021 di perairan timur laut Aceh.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bahaduri Wijayanta, menjelaskan kronologi penindakan yang dilakukan dengan membagi dua tim yaitu tim laut dan tim darat.
BACA JUGA: Bongkar Jaringan Dumai-Madura, BNN Sita 212,39 Kg Sabu-Sabu dan 19.700 Butir Ekstasi
Pada hari Jumat (16/4) pukul 10.00 WIB, tim laut Bea Cukai bertolak menuju perairan untuk melakukan perondaan laut.
Sementara, tim darat memantau posisi dan komunikasi pengendali kapal yang diduga mengangkut narkotika.
BACA JUGA: Melawan Saat Ditangkap, Tersangka Kasus Narkoba di Pasuruan Ditembak Mati
Kemudian pada Sabtu (17/4) pukul 05.30 WIB, di radar terlihat kapal nelayan yang sedang menuju ke daratan dan petugas langsung melakukan pengejaran. Pukul 06.00 WIB kapal oskadon dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan diakui oleh ABK kapal oskadon bahwa mereka telah membawa dua karung berisi sabu-sabu yang sebelumnya sudah dibuang ke laut pada saat pengejaran oleh kapal patroli,” ungkap Wijayanta dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BNN, Rabu (21/4).
Tim petugas langsung menurunkan empat anggota untuk melakukan pencarian lebih lanjut hingga menemukan sebuah karung berisi 20 bungkus sabu-sabu.
Pada pukul 07.45 WIB, tim darat melakukan penindakan terhadap seseorang yang diduga sebagai pengendali upaya penyelundupan tersebut.
“Tim gabungan BC-BNN dengan kapal Bea Cukai kemudian kembali berhasil menemukan tiga karung berisi sabu-sabu yang diakui oleh ABK kapal oskadon sebagai barang yang dibuangnya ke laut ketika dikejar oleh kapal kami,” jelas Wijayanta.
Sebagai tindak lanjut penangkapan kapal tersebut, barang bukti dan tersangka diringkus ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk diproses dan diserahterimakan ke BNN guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya ini, para pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wijayanta menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim petugas Bea Cukai dan BNN yang telah berkoordinasi dengan baik di lapangan sehingga berhasil mengungkap sindikat narkotika meskipum dalam kondisi pandemi dan telah memasuki bulan Ramadan.
“Kerja sama dan kolaborasi yang terus dibangun dan diperkuat ini wajib kita apresiasi karena telah memerangi narkoba secara konsisten,” pungkas Wijayanta. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy