jpnn.com - MANADO - Polda Sulawesi Utara (Sulut) akan melaksanakan Prosedur Ketetapan (Protap) Kapolri Nomor 1/X/2010 tentang Penanggulangan Tindakan Anarkis dalam pelaksanaan pengamanan Operasi Lilin 2013. Polisi akan mengambil tindaka tegas dengan menembak di tempat oknum atau kelompok yang melakukan tindakan anarkis.
"Protap Kapolri sudah sah. Maksudnya Pak Kapolri, ada tahapan. Mulai dari tahap satu, teriakan, sampai tahap terakhir melepaskan tembakan," kata Kapolda Sulut Brigjen Robby Kaligis seperti yang dilansir Manado Post (JPNN Group), Minggu (22/12).
BACA JUGA: Hari Ini, Lis CPNS Mulai Dibuka
Namun, tindak penembakan itu tidak akan sembarangan. Sebab bisa menjadi bumerang bagi institusi kepolisian. "Misalnya belum saatnya menembak dia menembak. Ini perlu kearifan (dalam mengambil keputusan). Kalau sudah sangat perlu maka dilakukan tindakan Protap tersebut (tembak di tempat). Artinya, seperti, jika sudah melakukan pembakaran maka ditindak," tegas jenderal bintang satu ini.
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengungkapkan, pemberlakukan Protap tersebut dalam pelaksanaan pengamanan Operasi Lilin 2013 dengan tujuan mengantisipasi timbulnya aksi anarkis saat perayaan Natal dan tahun baru.
BACA JUGA: Natal dan Tahun Baru, Sulteng Siaga I
"Tentu, kita berdoa mudah-mudahan tidak ada tindakan sekelompok masyarakat yang melakukan tindakan anarkis. Sehingga, seluruh kegiatan menjelang saat Natal dan Tahun Baru dapat berjalan baik," kata Sutarman di pelataran utara Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (20/12). (mnd/awa/jpnn)
BACA JUGA: Kelakuan Bupati Ngada Coreng Dunia Penerbangan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petugas Bandara Kewalahan Hadapi Satpol PP
Redaktur : Tim Redaksi