Operasi Mandiri, Polrestabes Palembang Tangkap 32 Tersangka Curanmor

Rabu, 20 Desember 2023 – 12:37 WIB
Para tersangka curanmor saat diamankan di Polrestabes Palembang, Rabu (20/12) Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Polrestabes Palembang menggelar Operasi Mandiri pada 23 November hingga 18 Desember 2023 lalu.

Operasi Mandiri yang melibatkan Unit Reskrim Polsek Jajaran dan Sat Reskrim Polrestabes Palembang itu menitikberatkan terhadap 3 kasus atau 3 C (Curat, Curas, Curanmor).

BACA JUGA: Oknum Polisi di Palembang Ancam Sopir Pakai Sajam, Ternyata Gegara Ini

Dalam operasi tersebut, aparat mengungkap kasus sekitar 67 laporan polisi yang masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, dalam 67 kasus tersebut pihaknya mengklasifikasikan menjadi dua jenis tindak pidana pencurian.

BACA JUGA: Borong Solar Subsidi di SPBU, Dua Pria di Palembang Ditangkap Polisi

Adapun 67 kasus laporan polisi berupa pencurian dengan pemberatan roda dua, dan yang kedua kasus pencurian dengan kekerasan dengan objek roda dua.

"Dari 67 kasus tersebut, kami telah mengamankan kurang lebih 32 tersangka yang saat ini sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Harryo, Rabu (20/12).

BACA JUGA: Tewas saat Tawuran di Jalan Radial Palembang, Ilham Dihabisi Secara Brutal

Dari 32 tersangka tersebut, setidaknya ada 24 orang yang terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan jenis roda dua.

Sementara itu, 8 orang lainnya terlibat pencurian dengan kekerasan roda dua.

"Dari 32 tersangka ini ada 6 tersangka yang merupakan pelaku tindak pidana kambuhan alias residivis," ujar Harryo.

"Enam orang tersangka ini sudah berkali-kali melakukan tindak pidana dan sudah beberapa kali masuk dalam lembaga pemasyarakatan," lanjutnya.

Para tersangka kambuhan tersebut tentunya akan dikenakan pasal pemberatan atas tindak pidana yang saat ini telah dipersangkakan

Tindak pidana curanmor khususnya dengan objek roda dua dilakukan oleh para tersangka di beberapa TKP. 

Beberapa lokasi kejadian yakni pemukiman rumah warga, perparkiran jalan umum, dan ketiga di pusat pembelanjaan seperti Indomaret.

"Dengan melihat anatominya tentunya ini menjadikan perhatian kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap saa parkir, utamanya di tempat-tempat yang rawan akan Curanmor," pesan Harryo.

Para tersangka akan dipersangkakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara serta Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler