Operasi Penyekatan Arus Balik Berakhir, Tetapi Pemeriksaan Dokumen Tetap Berjalan

Minggu, 07 Juni 2020 – 15:26 WIB
Polisi tetap lakukan penyekatan pintu masuk Jawa Barat. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri menegaskan kegiatan operasi penyekatan arus mudik dan balik telah berakhir pada hari ini (7/6). Kepolisian juga memastikan tidak ada lagi perpanjangan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabag Ops Korlantas Polri Brigjen Benyamin. “Ya, hari ini terakhir,” kata Benyamin ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu.

BACA JUGA: Maaf Tanpa Dokumen ini, Warga dari Luar Kota tak Bisa Seenaknya Kembali ke Jakarta

Diketahui, operasi penyekatan ini dilakukan berbarengan dengan Operasi Ketupat 2020 yang dimulai sejak 24 April dan berakhir pada 31 Mei.

Kemudian, diperpanjang tujuh hari hingga 7 Juni. “Enggak ada perpanjangan,” imbuh Benyamin.

BACA JUGA: Pengumuman Penting! Tol Layang Jakarta-Cikampek Dibuka Kembali

Namun, Benyamin menyebut operasi pengecekan surat izin keluar masuk (SIKM) di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih terus berlangsung.

Terkait jadwal berakhirnya operasi pengecekan SIKM itu, Benyamin mengaku tergantung dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Boni Hargens sedang Halusinasi, Helikopter Jatuh di Kendal

Benyamin mengatakan selama Operasi Ketupat 2020, total kendaraan yang diputar balik dalam arus mudik dan balik 2020 ada 155.903 kendaraan.

Diketahui, larangan mudik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah.

Awalnya peraturan tersebut berlaku sampai 31 Mei namun melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 aturan larangan perjalanan mudik/balik itu diperpanjang sampai 7 Juni. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler