jpnn.com, PALEMBANG - Operasi Sikat Musi 2024 yang diselenggarakan Polrestabes Palembang dan Polsek Jajaran selama 15 hari akhirnya berakhir.
Adapun Operasi Sikat Musi 2024 dimulai pada 14 Mei 2024 hingga berakhir pada 28 Mei 2024 lalu.
BACA JUGA: Kasoem Hearing Center Hadir di Palembang, Ada Diskon Besar-besaran
Selama masa operasi, polisi mengungkap 65 kasus tindak pidana Curat, Curas, Curanmor (3C).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan, dari 65 tindak pidana yang berhasil diungkap, empat di antaranya kasus dengan target operasi (TO) yang direncanakan.
BACA JUGA: 100 Lampu PJU Program Developer Peduli Dipasang di Gandus Palembang, Ratu Dewa Bilang Begini
"Alhamdulillah, empat target yang dimasukkan dalam target operasi 100 persen terungkap," kata Harryo, Selasa (4/6).
Dari 65 kasus, aparat mengamankan 56 tersangka selama Operasi Sikat Musi 2024.
BACA JUGA: Ditipu Kontraktor Kos-Kosan, IRT di Palembang Tekor Ratusan Juta Rupiah
Rinciannya yakni tersangka dewasa 49 orang, anak-anak 7 orang, dari berbagai macam modus operandi 3C dilakukan oleh para tersangka.
"Modus di antaranya, merusak pintu, merusak kunci gembok, merusak kunci kontak, memanjat pagar, membongkar pintu, mendorong, merampas, melakukan pemukulan," jelas Harryo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui motif 56 tersangka melakukan 3C yakni terdesak kebutuhan ekonomi.
Para tersangka yang melakukan 3C yakni curat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun, sementara curas dijerat Pasal 365 dengan ancaman penjara 9 tahun.
Dari 65 kasus tindak pidana yang terjadi, kepolisian telah melakukan anatomi crime dan memetakan tempat rawan 3C.
"Beberapa kejahatan yang sudah kami identifikasi paling rawan dan sering terjadi tindak pidana 3C ada di Kecamatan Sukarami, IT III, Kertapati, Plaju, Gandus, IT II, Alang - Alang Lebar, Sematang Borang dan IB I," beber Harryo.
Sementara, ada beberapa Kecamatan yang rawan tindak pidana curat yakni Kecamatan Sematang Borang, Kemuning, Bukit Kecil, Alang-Alang Lebar.
"Dari pemetaan tindak pidana yang terjadi, dapat kami klasifikasikan sesuai jam yang terjadi, yakni curas kerawanan pada pukul 03.00 WIB dini hari hingga 06.00 WIB, berlanjut malam hari pada pukul 19.00 WIB - 22.00 WIB. Untuk Curat kerawanan pada pukul 06.00 WIB - 08.00 WIB dan berlanjut dini hari 03.00 WIB hingga 04.00 WIB," jelas Harryo.
Sementara itu, kasus curanmor kerap terjadi pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB berlanjut 16.00 WIB - 18.00 WIB dan 02.00 WIB - 04.00 WIB.
"Klasifikasi jam ini mendasarkan pada keterlenaan korban atau masyarakat yang selama ini pada jam istirahat dan lelah bekerja. Para pelaku ini memanfaatkan waktu lelah para korban," ujarnya
Selain menangkap para tersangka, aparat kepolisian juga mengamankan berbagai macam barang bukti (BB).
Menurutnya, Polrestabes Palembang masih menduduki rangking tertinggi dalam pengungkapan kasus tindak pidana 3C khususnya dalam rangka Operasi Sikat Musi 2024.
"Saya berharap ke depan laporan polisi yang lama tetap memotivasi dari pada Sat Reskrim Polrestabes Palembang maupun di Polsek sehingga sisa atau PR lama dapat diselesaikan secepatnya," tutup Harryo. (mcr35/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati