Operasi Sikat Musi II 2024, Polres Banyuasin Ungkap 33 Kasus, Amankan 32 Tersangka

Kamis, 29 Agustus 2024 – 14:58 WIB
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo dalam konferensi pers di Mapolres Banyuasin. Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Kepolisian Resor Banyuasin bekerja sama dengan kepolisian sektor jajaran mengungkap 33 kasus dan mengamankan 32 tersangka saat melaksanakan Operasi Sikat Musi II 2024 yang digelar 7-20 Agustus 2024.

Jenis kasus yang diungkap tersebut, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas).

BACA JUGA: Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah Produksi Sepatu di Cibaduyut

"Pada Operasi Sikat Musi II 2024 ini ada 33 kasus yang kami ungkap, terdiri daro 23 kasus curat , 3 kasus curas, dan 7 kasus curanmor, " kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, Kamis (29/8).

"Dari 33 kasus itu, ada 32 orang tersangka yang diamankan," tambah perwira menengah Polri, itu.

BACA JUGA: Komjen Ahmad Luthfi Masih Berstatus Polisi Aktif Ketika Daftar Pilgub di KPU

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1.062 tandan buah sawit, sembilan unit kendaraan sepeda bermotor, lima buah dodos, tiga bilah sajam jenis parang, tiga handphone, 85 bungkus rokok, dan tiga unit tabung gas ukuran 3 kilogram.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan 25 unit tabung oksigen, 2 buah linggis, 2 buah angkong, 1 buah tv 42 inci merk LG, 1 unit mobil, 1 buah perahu dengan Panjang 6 meter, 1 buah gunting besi, sebuah mesin pompa air dan 1 unit laptop merek Lenovo.

BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Terlibat Perampokan Mobil yang Angkut Uang Rp 5,6 M di Padang

"Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun atau paling lama 9 tahun penjara, " terang Ruri.

Dia menambahkan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk meminimalisir potensi tindak kriminal.

Selain itu, pihaknya juga akan melibatkan masyarakat dalam upaya menciptakan keamanan dengan menggiatkan program-program kemitraan seperti Siskamling dan pelatihan kewaspadaan.

"Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban. Laporkan segala aktivitas mencurigakan kepada kami, dan kami akan bertindak cepat," papar Ruri.

Dengan segala upaya yang dilakukan, Ruri berharap masyarakat merasa lebih aman dan yakin bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas.

AKBP Ruri juga mengingatkan pelaku kejahatan bahwa Banyuasin adalah wilayah yang tidak memberikan toleransi terhadap kegiatan kriminal.

"Ini bukti keseriusan kami Polres Banyuasin dalam rangka menjamin situasi Kamtibmas di Bumi Sedulang Setudung," katanya.

"Saya tegaskan sekali lagi tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Banyuasin dan jangan coba melakukan tindak kejahatan di Banyuasin maka akan kami sikat,” tutup Ruri. (mcr35/jpnn) 


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler