jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian akan menjerat tiga tersangka yang mengoperasikan klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat, dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kita masukkan UU TPPU karena dia praktik cukup lama dengan keuntungannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kepada wartawan di lokasi penggerebekan klinik ilegal di Jalan Paseban No.61, Jakarta Pusat, Jumat (14/2).
BACA JUGA: Polisi Ungkap Klinik Aborsi Ilegal yang Sudah Gugurkan 903 Janin
Pengenaan UU TPPU itu, kata Yusri, dikenakan karena uang yang dikeruk oleh kegiatan ilegal klinik itu sangat besar.
Keuntungan yang didapat dari operasional klinik ilegal itu selama 21 bulan mencapai Rp 5,5 miliar.
BACA JUGA: Mbak Isse Si Penjual Obat Aborsi Ditangkap Polisi di Rumahnya
"Total selama 21 bulan, pengakuan hampir Rp 5,5 miliar lebih keuntungan yang didapat yang bersangkutan," kata dia.
Dijelaskan Yusri, klinik ilegal ini mematok harga mulai dari satu hingga Rp 15 juta.
BACA JUGA: Ada Dana BOS, Gaji Guru Honorer Bisa Rp 2,8 Juta per Bulan
"Tarif ada yang berdasarkan satu bulan, dua bulan, tiga bulan. Sebulan Rp 1 juta, dua bulan Rp 2 juta, tiga bulan Rp3 juta, diatas itu Rp 4 juta sampai Rp 15 juta," ujarnya.
Yusri mengatakan klinik ilegal ini dijalankan oleh tiga tersangka yakni MM yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi, RM sebagai bidan dan S sebagai staf administrasi di klinik ilegal itu.
Tersangka MM diketahui memang berprofesi sebagai dokter. MM dulunya adalah dokter yang berstatus sebagai pegawai negeri di Riau, namun dipecat karena masalah disiplin.
Sedangkan RM yang berperan sebagai bidan juga seorang residivis dalam kasus serupa. Demikian juga dengan tersangka S yang juga resividis dalam kasus yang sama
Ketiga tersangka itu kini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Mereka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP.
Adapun ancaman hukuman akibat tindakan mereka adalah di atas 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan