jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal yang terletak di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/2). Dalam kasus ini, petugas menangkap tiga orang pelaku berinisial A, RM, dan SI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap itu memiliki peran berbeda.
BACA JUGA: Klinik Aborsi di Tambun Terkuak, 4 Orang Jadi Tersangka
“A sebagai dokter, kemudian RM sebagai bidan dan SI sebagai karyawan,” kata Yusri, Jumat (14/2).
Yusri menuturkan, klinik ilegal ini sudah beroperasi selama 21 bulan. Dokter A yang merupakan lulusan sebuah universitas di Sumatera Utara adalah dokter yang belum memiliki sertifikat beroperasi.
BACA JUGA: LPSK Apresiasi Putusan MA Bebaskan Korban Pemerkosaan dari Jerat Pidana Aborsi
Bahkan, A ternyata pernah terjerat kasus serupa yang ditangani Polresta Bekasi, Jawa Barat. Dia telah divonis selama tiga bulan penjara atas kasus tersebut.
"Klinik ini tanpa nama, tetapi klinik ini dikenal Klinik Aborsi Paseban melalui website. Dia (A) ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau tetapi karena desersi enggak pernah masuk, dia dipecat," sebut Yusri.
BACA JUGA: 20 Wanita Hamil Lakukan Aborsi dengan Bantuan Apoteker
Yusri pun menuturkan, A berperan membantu para pasien untuk menggugurkan janinnya. Sedangkan tersangka RM, dia sebagai bidan dan berperan mempromosikan praktik klinik aborsi itu.
Kemudian tersangka SI merupakan karyawan klinik aborsi ilegal itu.
"Dia (RM) yang mempromosikan melalui website, dia juga calo. Lalu SI karyawan di klinik ini, karyawan untuk pendaftaran (pasien)," beber mantan Kapolres Tanjungpinang ini.
Dari hasil pemeriksaan, total ada 1.632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya. Sisanya melakukan konsultasi.
Atas perbuatannya, kini ketiga tersangka sudah ditahan dan semuanya dikenakan Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Kemudian, dikenakan juga Pasal 194 juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan