jpnn.com, SURABAYA - Tim Pengawas Orang Asing Satintelkam Polrestabes Surabaya mengamankan sepuluh warga negara asing (WNA) ilegal di sekitar kampus Universitas Surabaya.
Menurut keterangan polisi, mereka diduga menyalahi aturan izin tinggal yang sudah ditetapkan pada undang-undang. Terhitung ada lima wanita dan lima pria berkewarganegaraan asing.
BACA JUGA: Dua WNA Ditangkap Imigrasi Saat Main Bola
Kesepuluh WNA itu terdiri dari satu WNA Tiongkok bernama Xiaoran Qiu, enam orang WNA Korea bernama Jaehyun Cho, Hwang Sunhee, Park Wonyong, Ok Yearam, Horh Su Wan, dan Kim Gi Ho.
Kemudian dua WNA Malaysia bernama Chua Bing Wei, dan Yim Ka Ho, serta satu WNA Singapura bernama Goh Hui Zhen Lena.
BACA JUGA: Curi Pakaian di Mal, WN Aljazair Disidang
Sementara itu, Kasat Intel Polrestabes Surabaya, AKBP Benny Pramono mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran para WNA yang dianggap bermasalah tersebut.
"Mereka diduga melanggar pasal 122 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai penyalahgunaan izin tinggal," ujar AKBP Benny.
BACA JUGA: 144 WNA Terdampak Bencana di Sulteng
Saat ini kesepuluh WNA yang diduga bermasalah itu langsung diserahkan ke pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan WNA Belum Terdeteksi Keberadaan Setelah Gempa Palu
Redaktur & Reporter : Natalia