Opsi Menaikkan Harga BBM Bukan Satu-satunya, yang Penting Pembatasan

Kamis, 01 September 2022 – 21:49 WIB
Pengisian bahan bakar minyak di SPBU (ANTARA/HO Pertamina)

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman berharap, revisi Perpres ini nantinya akan memerinci siapa yang berhak menerima subsidi.

BACA JUGA: Orang Kaya yang Paling Banyak Menikmati BBM Subsidi

Sekarang kendaraan berplat kuning roda 6, pada prakteknya membawa barang mahal, namun masih memakai BBM subsidi.

“Ke depan kita usulkan mobil sembako yang boleh isi solar subsidi,” kata Saleh dalam diskusi daring bertajuk ‘Subsidi Energi BBM untuk Siapa?: Review Nota Keuangan 2023 & Catatan Kritis’ yang digelar Transisi Energi Indonesia (TEI), Rabu (31/8) malam.

BACA JUGA: Telkom University Gelar BCM Ke-9

Menurut Saleh, Pertamina paling komprehensif untuk meminimalisir yang berhak atas subsidi tersebut.

Dia mengakui hal itu belum maksimal, masih sekitar 1 juta orang yang registrasi. Meski demikian, Saleh meyakini bahwa keberadaan revisi Perpres diharapkan pendaftraan akan lebih massif.

BACA JUGA: Target Pupuk Indonesia: Jadi Pemain Top Global 5 di Industri Pupuk

Saleh tak memungkiri pihaknya terus memperbaiki sistem. Dia pun berharap dengan digitalisasi tertutup melalui MyPertamina, maka registrasi akan bisa dioptimumkan.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto melihat pemerintah concern kepada peningkatan harga BBM, kemudian bagaimana pemerintah mengantisipasinya dengan mengalokasikan melalui program bantuan sosial (bansos) sebagai opsi membantu masyarakat.

Menurut Hery, soal bansos yang disiapkan pemerintah ini mestinya sudah suatu keharusan. Bukan artinya opsi melakukan bansos langsung pada subsidi energi melalui orang.

“Ini program mengantsipasi it’s OK, namun dalam konteks subsidi energi ya tidak salah. Subsidi energi ini bisa lewat BBM nya langsung. Kalau mengalihkan subsidi energi kepada orang itu masih diatur subsidi kepada barang. Langkah yang bijak saat ini jangan menaikan harga tapi pada pembatasan,” kata dia.

Hery bilang, di Perpres 19 tahun /2014 disebutkan jenis kendaraan, misal angkutan barang sudah disebutkan.

Untuk pertalite penekanan pada sepeda motor dan angkutan umum. Mobil pribadi dugaan dia, tidak dimasukan dalam revisi Perpres. Sehingga kalau sudah diatur dengan ketat, mesti tegas sanksinya.

“Opsi menaikkan harga BBM bukan satu-satunya, yang penting adalah pembatasan. Tinggal implementasinya. Ini bisa bobol karena pembatasannya masih loss,” ucap Hery.(chi/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler