Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT, Bea Cukai Gelar Rakor dan Sosialisasi Bersama Pemda

Selasa, 13 April 2021 – 19:15 WIB
Bea Cukai di berbagai daerah menggelar rakor dan sosialisasi pemanfaatan DBHCHT. Foto: humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai wilayah berkolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk mewujudkan optimalisasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) melalui kegiatan rapat koordinasi (Rakor) dan sosialisasi.

DBHCHT adalah bagian dari transfer dana ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.

BACA JUGA: Bea Cukai Selamatkan Potensi Kerugian Negara Senilai Ratusan Juta Rupiah

Dana tersebut bisa digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

Kemudian, bisa juga juga untuk operasional pemberantasan barang ilegal dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.

BACA JUGA: Mau Mudik Lebih Awal? Simak Dulu Tiga Skenario Ini, Terutama Nomor Satu

Plt. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Hatta Wardhana menyebutkan beberapa kantor Bea Cukai yang melakukan rapat koordinasi bersama Pemda di antaranya di Jambi, Pasuruan, Semarang dan Malang.

Sementara beberapa kantor juga menggelar sosialisasi terkait DBHCHT di daerah Bandung, Sintete, Langsa dan Cirebon.

BACA JUGA: Jenderal Listyo: Saya Saja Masih Jawab Keluhan Masyarakat Lewat WhatsApp

"Adapun tujuan dari kegiatan DBHCHT ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan terkait manfaat dan dasar-dasar penggunaan DBHCHT," kata Hatta.

Dengan demikian, lanjut Hatta, setiap daerah bisa membuat perencanaan kerja yang akan dibiayai menggunakan DBHCHT pada daerah penghasil cukai atau penghasil tembakau sebagai perimbangan yang berkeadilan bagi dampak barang kena cukai (BKC).

Rakor terkait DBHCHT tersebut dilaksanakan dalam rangka penilaian kinerja Pemda terkait penggunaan dana bagi hasil dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT 2021.

Berdasarkan alokasi pemanfaatan DBHCHT, diketahui bahwa sebesar 50 persen dimanfaatkan pada bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen bidang kesehatan, dan 25 persen bidang penegakan hukum.

Khusus di bidang penegakan hukum, terdapat beberapa kriteria penilaian kinerja cukai yang berbeda dengan tahun lalu.

"Pada tahun ini yang menjadi penilaian adalah frekuensi pelaksanaan sosialisasi, kualitas koordinasi, informasi, dan pemberantasan BKC ilegal, serta efektifitas penyerapan anggaran," ujar Hatta.

Selain rapat koordinasi, Bea Cukai juga menggelar sosialisasi dalam rangka menyebarluaskan ketentuan pengelolaan DBHCHT kepada Pemda di masing-masing wilayah.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai membuka sesi diskusi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan para peserta terkait pengelolaan DBHCHT maupun sharing pengalaman pengelolaan DBHCHT yang telah dilakukan di daerahnya.

Dengan adanya rakor dan sosialisasi ini, diharapkan pemanfaatan DBHCHT di daerah menjadi lebih baik, tepat sasaran, dan dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat, serta kerja sama antara Pemda dengan Bea Cukai demi optimalisasi penerimaan dan pengelolaan DBHCHT dapat terwujud.

"Pemerintah pusat melakukan transfer ke daerah melalui DBHCHT yang apabila dimanfaatkan dengan maksimal akan sangat membantu untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat," pungkas Hatta. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler