Optimalkan Penyusunan Laporan Keuangan, Ditjen Hubdat Gelar RCM PIPK 2021

Kamis, 27 Mei 2021 – 14:30 WIB
Kementerian Perhubungan berupaya terus mengoptimalkan penyusunan laporan keuangan yang andal, efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Foto: Kemenhub

jpnn.com, TANGERANG - Kementerian Perhubungan berupaya terus mengoptimalkan penyusunan laporan keuangan yang andal, efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Marta Hardisarwono menyatakan untuk mendukung upaya tersebut Ditjen Hubdat menggelar Rapat Pembahasan Konsep Tabel Risk Control Matrix (RCM) Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2021 di Hotel Grand Zuri BSD City, Tangerang, Kamis (27/5).

BACA JUGA: Kemenhub Sebut Pengendalian Transportasi saat Larangan Mudik Berhasil

Marta mengatakan pelaksanaan rapat ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan atau PIPK.

Selain itu, pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

BACA JUGA: ASN Kemenhub Ini Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel, Teman Wanitanya Bilang Begini

"PIPK bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa penyusunan laporan keuangan yang dilakukan oleh pemerintah pusat telah dilaksanakan dengan sistem pengendalian intern yang memadai," ujar Marta saat membuka acara, Kamis.

Dia menyebut pelaksanaan PIPK pada 2020 telah melakukan penilaian akun signifikan persediaan dan aset tak berwujud dengan satker sampling Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (TSDP) serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan.

BACA JUGA: Kolaborasi Riset, Badan Litbang Kemenhub Gandeng ITB

Marta pun mengapresiasi atas penyediaan data serta perbaikan data dalam menunjang kelancaran pelaksanaan reviu oleh Inspektorat Jenderal (ITJEN ) atas laporan penilaian PIPK tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dan Tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran (UAPPA) Eselon I.

"Sehingga Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali mendapatkan hasil Pengendalian Internal Efektif di Tahun 2021," ungkapnya.

Sesuai rapat pleno yang telah dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal selaku Unit Akuntasi Pengguna Anggaran (UAPA), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Tahun 2021 melaksanakan penilaian PIPK dengan satker sampling dan akun signifikan Direktorat Angkutan Jalan untuk Persediaan dan Aset Tak Berwujud, Direktorat Sarana Transportasi Jalan untuk Persediaan, Aset Tak Berwujud, dan Piutang PNBP sedangkan BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah untuk Persediaan, Aset Tak Berwujud, dan Aset Tetap Renovasi.

Marta berharap kepada seluruh tim penyusun PPIPK Ditjen Hubdat untuk solid dan berkomitmen memberikan keyakinan bahwa penyusunan laporan keuangan yang dilakukan telah dilaksanakan dengan sistem pengendalian intern yang memadai.

“Saya akan optimalkan peran Kasubag Tata Usaha di setiap BPTD untuk memberikan masukan, mengingatkan terhadap Tindak Lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga diharapkan tidak terjadi lagi permasalahan temuan yang berlarut-larut tidak di tindak lanjuti dengan segera," tambah Marta.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai pada 27-29 Mei 2021 dan diikuti sebanyak 32 Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), para Kepala Sub Tata Usaha BPTD, para Kepala Seksi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) se Indonesia serta para anggota tim penilai pengendalian intern lelaporan keuangan tingkat UAPPA Eselon I dan tingkat UAKPA Satker di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Adapun narasumber pada Rapat Pembahasan Konsep Tabel Risk Control Matrix (RCM) Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2021 yakni dari ketua tim penilai PPIPK tingkat UAPPA Eselon I Kementerian Perhubungan, Biro Kuangan Kementerian Perhubungan, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan.

Acara ini turut hadir Staf Ahli Bidang Logistik Multimoda dan Keselamatan Perhubungan, Cris Kuntadi selaku Ketua Tim Penilai PIPK Tingkat UAPA Kementerian Perhubungan, Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan dan Kepala Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler