Optimis 6 Bulan Mampu Bayar Diyat Darsem Rp4,7 M

Kamis, 03 Maret 2011 – 22:19 WIB

JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar optimis dapat menyelesaikan permasalahan yang menimpa Darsem binti  Dawud Tawar, termasuk masalah uang diyat yang harus dibayarkan

"Kami optimis persoalan ini akan dapat dituntaskan

BACA JUGA: Bibit-Chandra Siap Diperiksa Anak Buahnya

Pemerintah tidak akan lepas tangan karena ini menyangkut nyawa dan kehidupan TKI kita
Jangka waktu enam bulan yang diberikan untuk pelunasan uang diyat akan kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya," terang Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (3/3).

Dalam menangani kasus ini, lanjut Muhaimin, Kemenakertrans menggandeng Kemenlu dan BNP2TKI, dan telah bertemu untuk berkoordinasi penanganan kasus ini

BACA JUGA: SBY Tak Akan Rugi Keluarkan PKS

“Kita telah sepakat untuk bersama-sama terus memonitor kasus Darsem ini
Kami pun siap menyediakan segala bantuan yang diperlukan, baik teknis maupun yuridis, agar proses pembebasan Darsem dapat terwujud secepat-cepatnya," ujar Muhaimin.

Untuk memberikan perlindungan kepada TKI, Kemenakertrans juga telah memperketat seleksi terhadap calon majikan

BACA JUGA: Akbar Dorong SBY Cepat Lakukan Reshuffle

Calon majikan akan dicek penghasilannyaPenghasilan majikan kurang lebih harus 10 ribu real atau senilai Rp 24 juta per bulanSehingga, dipastikan tidak akan  ada alasan gaji TKI-nya tidak dibayar"Selain itu, peta rumah majikan harus dilampirkan, sehingga lokasi dan keberadaan para TKI kita dapat tergambar jelasJumlah keluarga yang ada di rumah juga harus dicantumkan," imbuhnya.

Seperti diketahui, Darsem binti Dawud Tawar adalah TKI asal Subang, Jawa Barat dan telah  terlepas dari hukuman mati/pancung akibat terbukti membunuh majikannya pada Desember 2007 laluAhli waris korban, yaitu Asim bin Sali Assegaf telah mengeluarkan keputusan pemaafan pada tanggal 7 Januari 2011.

Keputusan ini tercapai setelah melalui kerja sama yang baik antara pihak KBRI Riyadh, Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh serta gubernur RiyadhPemaafan tersebut disertai pula dengan kewajiban membayar kompensasi (uang diyat) sebesar SAR 2 juta, atau sekitar Rp4,7 milyar(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Detasemen Penanggulangan Anarkis Dicoba di 5 Polda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler