jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri besok (3/2) akan memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Pimpinan KPK yang membidangi penindakan itu akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa saksi pada persidangan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Muncul kekhawatiran bahwa BW -sapaan Bambang- akan langsung ditahan. Namun, anggota tim kuasa hukum BW, Nursyahbani Katjasungkana merasa yakin kliennya tidak akan ditahan pada pemeriksaan besok.
BACA JUGA: Fadli Zon: Bolanya Ada di Presiden
"Saya kira tidak (ditahan). Karena menahan seseorang itu harus ada alasan subyektif dan obyektif," ujar Nursyahbani, Senin (2/2).
Mantan anggota DPR RI itu menjelaskan, penahanan biasanya dilakukan jika tersangka dikhawatirkan bakal melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana, atau menghilangkan alat bukti. Namun, Nursyahbani menegaskan bahwa kliennya sudah bertekad untuk kooperatif, sehingga tidak mungkin melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA: Lima Anak Buah Megawati Digarap Kejagung
Nursyahbani bahkan meragukan klaim Bareskrim sudah punya bukti yang cukup untuk menyeret BW ke pengadilan. "Artinya memang secara normatif, tidak ada alasan untuk menahan. Tidak ada bukti yang cukup atau tertangkap tangan," pungkasnya.(dil/jpnn)
BACA JUGA: Kapal Vietnam Curi 2 Ribu Kg Sirip Ikan Hiu di Raja Ampat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok Siang Bareskrim Kembali Periksa BW
Redaktur : Tim Redaksi