jpnn.com, JAKARTA - Dipastikan ada delapan bank asing yang mendanai PT Inalum (Indonesia Asahan Aluminium) untuk pembelian saham divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI). Sebelumnya, terdapat sebelas bank yang akan mendanai aksi korporasi itu. Dengan begitu, ada tiga bank yang mundur dalam pendanaan akuisisi tersebut.
Saat ini satu faktor penghambat guna menuntaskan aksi akuisisi itu adalah belum selesainya isu lingkungan yang menerpa Freeport Indonesia. Dengan demikian, Kementerian ESDM belum bisa menerbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) permanen kepada Freeport.
BACA JUGA: 8 Bank Asing Danai Inalum untuk Beli Freeport
Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin menyatakan, hal tersebut tidak membuat sejumlah perbankan asing ragu mendanai pembelian divestasi saham PTFI.
Meski demikian, dia mengakui bahwa pencairan dana pinjaman dapat terhambat jika persoalan lingkungan tidak segera diselesaikan, terutama limbah tailing yang dihasilkan dari proses produksi tembaga.
BACA JUGA: Ada Peran Penting Operator Perempuan di Tambang Freeport
’’Jadi, kalau isu lingkungan tidak selesai, tidak ada pencarian dana, payment tidak jadi,’’ urainya di DPR Rabu (17/10).
Isu lingkungan mencuat ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis hasil penghitungan tenaga ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) bahwa terdapat kerugian negara Rp 185 triliun akibat kerusakan ekosistem.
BACA JUGA: Bamsoet Puji Sukses Pemerintahan Jokowi Bujuk Freeport
Direktur Eksekutif PTFI Tony Wenas menyatakan, laporan BPK tersebut tidak mutlak. Angka itu masih perlu dikonsultasikan dengan Kementerian LHK.
’’Angka tersebut berdasar hitungan IPB dan pembukaan lahan dari satelit Lapan. Jadi, bukan audit yang dilakukan BPK dan itu bukan temuan BPK yang direkomendasikan kepada kami,’’ timpalnya.
Selain itu, BPK memberikan delapan rekomendasi yang harus dilakukan Freeport. Saat ini enam di antara delapan rekomendasi sudah selesai dan dua sisanya sedang dalam proses.
’’Sisa dua itu, yaitu dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH) dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Semestinya sudah siap diterbitkan KLHK, jadi saya optimistis akhir tahun proses divestasi selesai,’’ katanya.
Komisi VII DPR mendesak pemerintah, Inalum, dan Freeport agar segera menyelesaikan masalah lingkungan sebelum transaksi divestasi saham. ’’Temuan di atas harus menjadi pertimbangan akusisi saham PTFI,’’ ujar Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu. (vir/c22/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi: Akhir Tahun Ini Indonesia Kuasai Saham Freeport
Redaktur & Reporter : Soetomo