jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. Bos KPK itu dilaporkan oleh organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) karena pernyataanya di salah satu media massa.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan berasaskan praduga tak bersalah. Dengan begitu, proses hukum ini tidak akan mengganggu hubungan Polri - KPK.
BACA JUGA: Empat Tersangka Suap Vonis Bang Ipul Diciduk di Lokasi Berbeda
"Tidak masalah siapapun yang diperiksa. Asal syarat-syarat dan bukti formal sudah dipenuhi dengan baik," kata Umar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/6).
Hal tersebut terbukti dengan datangnya Saut seperti yang diagendakan Bareskrim. Oleh karena itu, dia mengklaim, selama proses penyelidikan dikerjakan secara profesional, maka tidak akan mengganggu hubungan kedua belah pihak.
BACA JUGA: Gara-gara Kasus Hap, Kakak dan Pengacara Bang Ipul Jadi Tersangka
"Buktinya beliau datang ke sini sebagai warga negara yang baik," kata Umar mendampingi Saut setelah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Terlepas dari itu, ujar Umar, Polri dan KPK terus melakukan kerja sama dalam bidang pemberantasan korupsi. Sehingga, kecil kemungkinan, karena satu orang saja, hubungan lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara itu rusak. "Komunikasi bagus sampai saat ini. Jadi enggak ada masalah," tandasnya. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Bareskrim Panggil Saksi Ahli dan Dewan Pers Terkait Pengaduan HMI ke Saut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Buwas Sebut Tito Memang Layak Pimpin Polri
Redaktur : Tim Redaksi