jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memproses ketidakhadiran Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly terkait pemeriksaan dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah dua kali memanggil mantan anggota Komisi II DPR itu untuk diperiksa sebagai saksi.
BACA JUGA: Kasus e-KTP, Yasonna: Sudah Berapa Kali Ku Jelaskan...
Hanya saja, Yasonna tidak hadir dengan berbagai alasan.
Dalam panggilan pertama, Yasonna mangkir dengan alasan surat baru diterima, Kamis (2/2) atau sehari sebelum pemeriksaan.
BACA JUGA: Novanto Sebut Andi Narogong Tukang Jual Beli Kaus
Yasonna juga beralasan menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.
Yasonna kembali mangkir pada panggilan kedua, Rabu (8/2) karena harus terbang ke Hong Kong untuk melaksanakan tugas negara.
BACA JUGA: Sidang e-KTP Tak Boleh Live, KPK Bilang Begini...
"Kami sudah dua kali panggil dia. Kami akan tetap proses terkait ketidakhadiran tersebut," kata Febri. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: Proses Pengadaan e-KTP Tetap Jalan
Redaktur & Reporter : Boy