Orang Dalam Terlibat Kasus Pembobolan ATM, 'Bermain' Lintas Pulau

Jumat, 12 Juni 2020 – 13:46 WIB
Polda Bali memamerkan para pelaku dan sejumlah barang bukti di halaman depan Ditreskrimum Polda Bali, Jumat (12/6) siang. Foto: Marcell Pampur/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Aksi kawanan pembobol ATM lintas pulau berakhir. Tiga pelaku ditangkap Direktorat Reskrimum Polda Bali.

Ketiga pelaku bernama Elga Ari Saputra, 28, asal Probolinggo, Jawa Timur; Heriyanto, 20, asal Bogor, Jawa Barat, dan Rangga Baraccuda, 28, asal Sukabumi, Jawa Barat.

BACA JUGA: Ini Pelaku Modus Ganjal ATM yang Tertangkap Basah Kapolsek Cileungsi

Mereka ditangkap setelah membobol ATM yang terletak di Jalan Melasti, Uluwatu, Kuta Selatan, Bali pada Sabtu (8/5) lalu.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan pihak vendor pengisian uang di mesin ATM.

BACA JUGA: Penjahat Modus Ganjal ATM Ini Tak Tahu Kalau Incarannya Kapolsek

Pihak vendor melapor setelah pada Senin (11/5) lalu, tim first level maintenance mengecek kondisi ATM di lokasi kejadian.

"Dari pengecekan diketahui jumlah uang di dalam mesin ATM tidak sesuai," terang Kombes Dodi Rahmawan kepada awak media di Mapolda Bali, Jumat (12/6).

BACA JUGA: Orang Arab Mulai Serbu Vila di Cipanas Puncak

Diketahui uang di dalam mesin ATM yang sudah hilang berjumlah Rp 749 juta. Atas kejadian itu, pihak vendor melapor ke Polda Bali. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan.

Dari hasil rekaman CCTV di ATM, dicurigai Elga Ari Saputra yang merupakan karyawan vendor bertugas memegang kunci dan mengisi uang ke mesin ATM terlibat sebagai pelaku.

Saat pihak vendor mencoba menghubungi tersangka, nomornya sudah tidak aktif. "Jadi, para pelaku membuka mesin ATM menggunakan kunci dari pelaku Elga Ari Saputra," ujar Kombes Dodi.

Pada tanggal 4 Juni 2020, polisi mendapat informasi bahwa Elga Ari Saputra sedang di perjalanan menuju pelabuhan Gilimanuk.

Setelah berkoordinasi dengan Polres Jembrana, pelaku akhirnya ditangkap. Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan.

Pelaku Elga mengaku beraksi bersama dua orang rekannya. Setelah identitas dua pelaku lain dikantongi, tim Resmob Polda Bali langsung melakukan pengejaran ke Jawa Timur.

Pada tanggal 5 Juni 2020 pelaku Heriyanto ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur.

"Sedangkan satu pelaku lain, yakni Rangga Baraccuda ditangkap di Bogor, Jawa Barat," tambah Kombes Dodi.

Dari pengakaan itu polisi mengamankan uang tunai Rp 99.700.000. Selain itu juga diamankan mobil Vios DK 1575 OT. (rb/mar/mus/JPR)

 

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler