Orang Dekat Ratu Atut Ditangkap Kejaksaan

Kamis, 10 Oktober 2013 – 17:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA  - Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menahan Ratu Irma Suryani, setelah terhadap yang bersangkutan dikenakan status tersangka dugaan tindak pidana korupsi program peningkatan drainase primer Kali Parung, Kota Serang, pada Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PPLP) Banten, Tahun Anggaran 2012.

Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis (10/10).

BACA JUGA: Polisi Ambil Handuk di Kamar Holly

"Penyidik Kejati Banten telah menahan yang bersangkutan sejak Kamis siang, sekitar Pukul 11.00 WIB di Rumah Tahanan Kota Serang untuk 20 hari ke depan," ujar Setia Untung.

Menurut Untung, dari dugaan tindak pidana korupsi pada proyek bernilai anggaran Rp 5,6 miliar, negara telah dirugikan hingga mencapai Rp 1,8 miliar.

BACA JUGA: Hasil Survei PDB, Dahlan Mampu Imbangi Capres Non-Konvensi

"Yang bersangkutan diduga sebagai perantara dari proyek sekaligus pengendali di belakang kegiatan tersebut," ujarnya

Selain melakukan penahanan, tim penyidik juga melakukan penggeladahan pada beberapa rumah tersangka serta menyita sejumlah dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan wanita yang disebut-sebut orang dekat Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ini.(gir/jpnn)

BACA JUGA: LHI Akui Terima Uang Rp200 Juta dari Fathanah

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bela Mentan, Luthfi Rela Disumpah Berkali-kali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler