Orang Ini Terancam Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat Banget

Rabu, 16 Februari 2022 – 18:09 WIB
BNN Provinsi Bengkulu saat menyampaikan rilis terkait penangkapan kurir dan narkoba 3 kilogram. (ANTARA/Anggi Mayasari)

jpnn.com, BENGKULU - BNN Provinsi Bengkulu menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram yang jika diuangkan mencapai Rp 3 miliar.

Sabu-sabu tersebut milik AL (31) warga asal Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA: Karangan Bunga Memenuhi Rumah Dorce Gamalama, Lihat Siapa yang Mengirim

"AL merupakan kurir narkotika jenis sabu-sabu dari Provinsi Jambi ke wilayah Bengkulu," kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu Supratman saat konferensi pers, Rabu.

Diaa menyebutkan bahwa AL bekerja sebagai petani tersebut ditangkap oleh petugas di kawasan jalan lintas Raya Curup–Lubuklinggau tepatnya di Desa Tanjung Sanai 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA: Intel Kodim Tarakan Bergerak, Penyelundupan 8 Kg Sabu-sabu di Bandara Juwata Digagalkan

Supratman melanjutkan penangkapan tersebut ketika tim pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika dari Provinsi Jambi menuju Bengkulu.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kurir yang akan membawa barang tersebut menggunakan kendaraan roda dua yang akan melintas di Jalan Raya Curup–Lubuklinggau.

BACA JUGA: Keluarga Santriwati Korban Pemerkosaan Minta Herry Wirawan Dihukum Mati

"Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan tas berisikan tiga paket besar sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik berwarna hijau yang dibawa oleh pelaku," ujarnya.

Kata Supratman, dari tiga kilogram sabu-sabu tersebut pihaknya menyelamatkan sebanyak 30.000 masyarakat yang akan menyalahgunakan narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu.

Oleh karena itu, tersangka terancam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler