Orang Kepercayaan Juliari Batubara Sampaikan Pengakuan di Sidang Korupsi Bansos Covid-19

Sabtu, 21 Agustus 2021 – 02:50 WIB
Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako COVID-19 periode April-Oktober 2020 mendengarkan sidang pembacaan tuntutan dari gedung KPK Jakarta, Jumat (13/8/2021). (Antara/Desca Lidya Natalia)

jpnn.com, JAKARTA - Orang kepercayaan eks Menteri Sosial Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso menyampaikan pengakuan dalam sidang perkara korupsi bansos Covid-19, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/8).

Kepada majelis hakim, Joko mengaku telah mengikuti perintah yang salah terkait pengadaan bansos sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek periode April-Desember 2020.

BACA JUGA: Jadi Justice Collaborator, Anak Buah Juliari Batubara Dituntut 8 Tahun Penjara

"Saya menyadari saya melaksanakan perintah salah sehingga saya terlibat perkara korupsi ini. Saya sangat menyesali kesalahan saya," kata Joko di persidangan itu.

Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Sembako Covid-19 di Kemensos periode April-Oktober 2020 ,dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA: Analisis Pakar soal Habib Bahar Vs Ryan Jombang

Tuntutan itu dibacakan JPU KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/8) lalu, karena Matheus Joko dinilai terbukti menjadi perantara penerima suap senilai Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

Dua juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,56 miliar subsider 1 tahun penjara.

BACA JUGA: Ada Pemotongan BST Rp 300 Ribu di Desa Pasirtalaga Karawang, Ya Ampun

Kepada majelis hakim, Joko menyampaikan bahwa dirinya sungguh telah bersikap kooperatif terkait perkara tersebut dan mengungkap semua yang terjadi saat proses penyidikan sampai persidangan.

"Saya berjanji tidak mengulangi lagi dengan penuh kesadaran saya, saya mohon maaf sebesar-besarnya," ucap dia.

Terdakwa korupsi bansos Covid-19 juga meminta maaf kepada istri, anak-anak, serta Kemensos yang telah dirugikan karena perkara tersebut.

"Saya minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama masyarakat Jabodetabek selaku penerima manfaat sembako," kata Joko sambil meneteskan air mata.

Oleh karena itu, Joko meminta untuk dihukum seadil-adilnya dan agar majelis hakim mengabulkan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepadanya.

Terlebih, Joko meyakini setelah ada vonis inkrah, dirinya akan diberhentikan menjadi PNS di Kemensos, sedangkan dia masih memiliki tanggungan keluarga.

"Saya merupakan tulang punggung keluarga dengan usia ibu 70 tahun, seorang istri, dan dua anak yang masih SMP dan seorang anak SMA kelas satu yang masih perlu perhatian saya," tutur Joko.

Joko juga mengaku masih punya keinginan untuk mengabdikan diri kepada masyarakat setelah menjalani masa hukuman.

"Sisa hidup saya akan saya dedikasikan kepada warga Indonesia, kepada sebagian anak terlantar, warga terlantar, lansia terlantar. Saya mohon pertimbangan majelis hakim memutus perkara ini dengan adil dan bijaksana, semoga Tuhan menolong saya," tandas Matheus Joko Santoso. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler