jpnn.com, TANGSEL - Polisi menangkap seorang pria berinisial RA (27) karena terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa RA ditangkap polisi di rumahnya, daerah Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, pada 30 Maret 2021 lalu.
BACA JUGA: Warga Curiga, Ternyata di Rumah Kontrakan Itu Kepsek MTs Bersama Perempuan, Ya Ampun
Penangkapan RA bermula dari informasi masyarakat yang curiga karena banyak orang asing hilir mudik ke rumah pelaku.
Sikap pelaku dan tamu-tamunya pun cenderung tertutup kepada warga setempat.
BACA JUGA: Lihat Tampang Dokter Sabu-Sabu dari Lombok Timur Itu, Apa Anda Mengenalnya?
"Sehingga kami tindak lanjuti dengan melakukan pemantauan," kata Wahyu dalam keterangannya, Rabu (14/4).
Wahyu menambahkan bahwa pihaknya pada akhirnya melakukan penggeledahan di rumah RA.
BACA JUGA: Soal Vaksin Nusantara, Letjen Budi: Indonesia Akan Sejajar dengan Negara-Negara Besar
Benar saja, polisi mendapati RA tengah memegang sabu-sabu. Dia tidak berkutik.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10,09 gram dari rumah RA.
Pelaku pun langsung dibawa ke Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasusnya masih kami kembangkan," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi