Orang Tua Brigadir J Menemui Kabareskrim, Kamaruddin Bocorkan Isi Pembicaraan

Jumat, 17 Februari 2023 – 22:52 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak (tengah). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Samuel Hutabarat, ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak keberatan jika Richard Eliezer (Bharada E) kembali ke institusi Polri setelah menjalani pidananya.

Meski demikian, Samuel menyerahkan keputusan penarikan Bharada Elizer kepada institusi Polri.

BACA JUGA: Bharada E Divonis Hakim 18 Bulan Penjara, Begini Kata Pengamat Kepolisian

“Itu adalah suatu peraturan di instansi pemerintahan atau kepolisian. Kami ikuti saja proses yang ada di kepolisian,” kata Samuel di Jakarta, Jumat.

Senada dengan suaminya, Rosti Simanjuntak juga tidak mempersoalkan kembalinya Bharada Eliezer ke kepolisian.

BACA JUGA: Geger Ada Pembunuhan, Korbannya Ibu Muda, Sang Anak Dibawa Kabur

Pertimbangan keluarga merestui Bharada Eliezer dijelaskan oleh penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Menurut Kamaruddin, pihaknya telah mendiskusikan hal itu saat bertemu dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Bareskrim siang tadi.

BACA JUGA: ATM, Ponsel, Laptop Brigadir J Hilang, Orang Tua Melapor ke Polres Jaksel

Dia mengatakan pihak keluarga dan penasihat hukum meminta supaya Bharada Eliezer divonis di bawah lima tahun.

“Kabareskrim sangat mengapresiasi sikap keluarga maupun penasehat hukum,” kata Kamaruddin.

Di mata keluarga, kata Kamaruddin, Eliezer merupakan sosok orang baik yang perlu dilindungi, setelah mengakui perbuatannya dan mau mengungkap kebenaran dengan menjadi justice collaborator (JC).

Kamaruddin mengaku pihaknya turut mendorong penasihat hukum Bharada Eliezer agar menjadikan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut sebagai justice collaborator dalam mengungkap kasus tersebut.

“Jadi, kami dengan sadar dan meminta juga Eliezer memang harus jadi JC, ketika terjadi perdebatan sewaktu Kejaksaan Agung dengan timnya tidak mau mengaku sebagai JC, saya benar-benar memperjuangkan dengan rekan-rekan bahwa Eliezer adalah JC,” kata Kamaruddin.

Dengan keikhlasan keluarga menerima putusan majelis hakim yang memvonis Eliezer satu tahun enam bulan, dan memberikan kesempatan untuk bisa berprestasi lagi di kepolisian.

Keluarga berharap, perwira Polri berpangkat Bhayangkara dua (Bharada) itu bisa menjadi pengingat bagi generasi berikutnya, agar tidak ada lagi kejahatan-kejahatan di kepolisian, menjadi polisi yang baik dan humanis yang berpihak kepada rakyat.

Kamaruddin mengungkapkan bahwa keputusan ini tidaklah mudah diterima oleh keluarga.

Beberapa tante dari Brigadir Yosua keberatan dengan keputusan tersebut. Tetapi setelah diberikan pengertian, bahwa keluarga harus melindungi penegakan hukum di Indonesia.

“Sempat ada keluarga khususnya daripada tante-tante almarhum kurang setuju, tetapi saya memberikan pengertian. Bahwa itu harus kami tempuh bukan hanya untuk Yosua, tetapi untuk melindungi sistem penegakan hukum di Indonesia supaya orang-orang baik, orang-orang jujur, orang-orang benar tumbuh demi masa depan Indonesia,” kata Kamaruddin.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam acara kick off meeting Pancasila di Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2) mengatakan pihaknya terus mengikuti perkembangan persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim turut menjadi catatannya,

Begitu pula dengan harapan masyarakat menjadi pertimbangan pihaknya dalam melaksanakan sidang etik kepada Bharada Richard Eliezer.

“Ya peluang (kembali) itu ada,” kata Sigit.

Sigit telah meminta tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mempersiapkan segala sesuatu untuk melaksanakan sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferdy Sambo Cs Banding, Zena Dinda: Kalau Eksekutor Bisa Serendah Itu...


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler