Fakta Baru soal Orang Tua Murid Penganiaya Guru Olahraga di Rejang Lebong

Selasa, 08 Agustus 2023 – 11:01 WIB
AJ (45) tersangka pelaku penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong saat digiring petugas Polres Rejang Lebong menuju sel tahanan, Minggu, (6/8/2023). ANTARA/Nur Muhamad

jpnn.com, REJANG LEBONG - Polisi menyebut pelaku penganiayaan terhadap guru olahraga di SMAN 7 Rejang Lebong Zaharman, AJ (45) merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah itu beberapa tahun lalu.

Fakta soal pelaku berinisial AJ tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar di Rejang Lebong, Senin (7/8).

BACA JUGA: Detik-Detik Penemuan Mayat Sejoli dalam Mobil Lexus, Halim Mengintip dari Lubang Angin, Gempar

"Tersangka AJ ini merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan atau curas di tahun 2014 dan menjalani hukuman selama dua setengah tahun di Lapas Kelas IIA Curup," kata Iptu Denyfita.

Tersangka AJ (45), warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong itu sebelumnya menyerahkan diri ke polres setempat pada Sabtu malam (5/8) sekitar pukul 23.05 WIB.

BACA JUGA: Guru SMA Ini Dianiaya Orang Tua Murid hingga Nyaris Buta, Begini Kejadiannya

AJ menyerahkan diri setelah empat hari melarikan diri seusai menganiaya korban dengan menggunakan ketapel yang melukai mata sebelah kanan sehingga menyebabkan guru olahraga itu mengalami kebutaan.

Penanganan kasus penganiayaan berat terhadap guru SMAN 7 Rejang Lebong itu pun diambil alih oleh Polres Rejang Lebong setelah sebelumnya ditangani pihak Polsek Padang Ulak Tanding (PUT).

BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Mutasi Pejabat oleh Pj Bupati Bombana Dilaporkan ke KASN

Polisi menjerat tersangka AJ dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah.

Hal itu sesuai sangkaan primer Pasal 356 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 355 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP lebih Subsider Pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP lebih Subsider Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun.

Kepada penyidik tersangka AJ menyatakan dirinya emosi setelah menerima laporan dari anaknya PDM (16) yang mengaku ditendang oleh korban karena dituduh merokok di lingkungan sekolah.

Masalah pengaduan dari anak tersangka (PDM, red) atas tindak kekerasan yang dilakukan oknum guru bernama Zaharman masih tahap penyelidikan.

Sebelumnya, penganiayaan terhadap guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang terjadi pada Selasa (1/8) sekitar pukul 09.30 WIB.

Peristiwa ini berawal saat korban, Zaharman mendapati siswa merokok di dalam lingkungan sekolah ketika jam belajar aktif.

Korban menindak murid yang merokok itu dan selanjutnya sang murid ini pulang ke rumah dan mengadu kepada orang tuanya.

Selanjutnya, orang tua murid berinisial AJ datang ke SMAN 7 Rejang Lebong dengan membawa sebilah pisau dan ketapel langsung mencari korban.

Begitu bertemu guru anaknya itu, pelaku langsung mengarahkan ketapel sehingga mengenai mata sebelah kanan korban.

Melihat korban berdarah, penganiaya guru olahraga itu langsung melarikan diri.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Polisi Ini Terima Pin Emas Kapolri, Irjen Rusdi Hartono Bangga


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler