jpnn.com, KUPANG - Aparat kepolisian menangkap pelaku sekaligus orang tua angkat dari balita yang disekap di dalam kamar dengan kaki dan tangan terikat.
Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Johanis Asadoma sudah memerintahkan Polres Timor Tengah Selatan (TTS) untuk mengusut kasus itu dengan tegas.
BACA JUGA: Suami Istri Sebar Hoaks Anak Perempuannya Diculik, Padahal Ini yang Terjadi
"Tersangka sudah ditangkap dan ditahan oleh penyidik setempat akibat perbuatannya," katanya di Kupang, Kamis (2/2).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan penyekapan oleh orang tua angkat dari bayi berusia dua tahun yang ditemukan di dalam kamar oleh warga dengan kaki terikat dan tangan terikat ke belakang dan muka dihadapkan ke lantai beralaskan tanah.
BACA JUGA: Motif Suami Istri Sebar Hoaks Penculikan Anak Kandungnya, Alamak
Kejadian itu berlangsung di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kasus ini mulai terungkap setelah sebuah video menyebar di media sosial dan viral.
Kapolda mengatakan saat ini tersangka yang diberi inisial OAT atau Ori (34) telah berada di sel Mapolres TTS untuk diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik.
BACA JUGA: Heboh Kabar Penculikan Anak, Polres Kudus Tak Tinggal Diam
"Saya sudah perintahkan proses hukum terhadap ibu itu dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar jenderal berbintang dua itu.
Sementara itu, Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa juga mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka.
Dia mengatakan pihaknya sudah memeriksa sekitar tujuh orang saksi, yaitu Yermi Nenometa, Carles Tuanani dan Ai Leo, staf Yayasan CIS Timor.
Selain itu pihaknya juga memeriksa memeriksa Kepala Desa Tunua Maher Tanu , Kepala dusun I Yance Eliaser Oematan dan Nofriyanto Tfuakani. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekaman Suara Soal Penculikan Anak Bikin Warga Resah, Polisi Langsung Bereaksi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga