Orang Tua Penyiksa Anak Harus Dijadikan DPO

Selasa, 17 Desember 2013 – 15:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak periode 1998-2010, Seto Mulyadi mengatakan penyiksaan terhadap anak merupakan fenomena gunung es. Kejadian yang dialami Adit, bocah berusia 7 tahun di Tapanghulu, Kampar, menurut Seto, itu hanya sebagian kecil dari banyak peristiwa yang tidak terungkap ke publik.

"Penyiksaan terhadap anak merupakan fenomena gunung es. Lebih banyak yang tidak terungkap ketimbang yang terjadi. Kasus penyiksaan terhadap Adit, itu sebagian kecil yang terungkap ke publik," kata Seto Mulyadi, saat dihubungi JPNN, Selasa (17/12).

BACA JUGA: Bibir, Lidah dan Kemaluan Ada Bekas Digunting

Dari sisi Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 78 mengatur, penyiksaan terhadap anak bukan delik aduan. Berarti siapa saja yang mengetahui wajib melaporkannya ke polisi.

"Sebaliknya, barang siapa yang mengetahui telah terjadi penyiksaan terhadap anak, tapi tidak melaporkannya kepada kepolisian ada ancaman hukuman pidananya yakni lima tahun," ujar Seto Mulyadi.

BACA JUGA: Sadis! Sekujur Tubuh Bocah Ini Penuh Luka Siksaan

Karena itu lanjut Kak Seto, Komnas Perlindungan Anak selalu menyuarakan agar masing-masing RT dan RW dianjurkan untuk membentuk instrumen perlindungan anak dan wajib menjaga terpenuhinya hak-hak anak.

"Kalau terjadi penyiksaan terhadap anak-anak, instrumen tersebut wajib melaporkannya ke polisi karena itu perintah undang-undang," tegasnya.

BACA JUGA: Sekuriti Tewas Dikeroyok di Lokalisasi

Terhadap peristiwa yang menimpa Adit, polisi sudah punya hak untuk menahan pelakunya karena pelakunya sebagaimana yang diungkap Adit adalah orang tuanya sendiri. Kalau belum tertangkap, polisi harus memosisikan pelaku di daftar pencarian orang (DPO).

"Ancaman hukumannya sangat berat yakni 10 tahun penjara ditambah sepertiga karena pelakunya orang tua sendiri bekerjasama pamannya," ujar dia.

Selain itu, Seto juga mengingatkan pihak rumah sakit dimana Adit saat ini menjalani perawatan wajib untuk merawatnya sampai benar-benar pulih. Demikian juga halnya dengan Pemda setempat juga punya kewajiban yang sama untuk menyelamatkan nyawa Adit.

"Kita tidak ingin lagi mendengar korban kekerasan terhadap anak tidak mendapat perawatan karena alasan tidak ada yang menjamin sebab korban kekerasan terhadap anak merupakan tanggung jawab pemerintah untuk menyelamatkannya," jelasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Muda Ikut Komplotan Curas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler