Orang Tua Siswa Kelas Siluman Ogah Anaknya Dipindah

Senin, 11 September 2017 – 19:42 WIB
SMA Negeri 2 Medan. Foto: xpresi

jpnn.com, MEDAN - Penyelesaian persoalan siswa ’kelas siluman’ di SMA Negeri 13 dan SMA Negeri 2 Medan hingga kini belum menemukan solusi yang tepat.

Solusi yang ditawarkan Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) yakni memindahkan para siswa ‘kelas siluman’ ke sekolah swasta langsung ditolak para orang tua siswa.

BACA JUGA: Menko Luhut Uji Coba Penerbangan Singapura-Silangit

Solusi tersebut dinilai bukanlah jalan keluar terbaik.

“Pemindahan siswa ke sekolah swasta itu bukan solusi. Kita tidak mau melaksanakan tawaran itu,” cetus Ediwanto, salah satu orang tua siswa saat menghadiri pertemuan di Aula Kantor Disdik Sumut Jalan Cik Ditiro Medan, Senin (11/9).

BACA JUGA: Brakk! Avanza vs Sedan, Dua Orang Tewas, Satu Anggota Polisi

Menurut dia, apabila siswa yang bermasalah dipindahkan ke sekolah swasta pasti akan tertinggal mata pelajaran. Selain itu, dapat merusak mental anak.

“Kita jaga anak-anak kita, jangan sampai karakter mereka rusak. Makanya, kita tetap bertahan dan tidak mau pindah ke swasta. Untuk kali ini beri dispensasi,” ujarnya.

BACA JUGA: Seludupkan 2,3 Kg Sabu, 4 Penumpang Sriwijaya Air Ditangkap

Hal senada diutarakan Lisda. Dia bersikukuh tidak mau dipindahkan ke sekolah swasta.

“Kami tidak mau dipindahkan ke sekolah swasta, karena kami dari keluarga miskin. Sebab, di sekolah swasta bayarannya mahal dan kemungkinan tidak menerima lagi.

“Jadi, kami tetap di sekolah negeri, tidak mau di sekolah lain atau swasta. Kebetulan jarak tempuh ke sekolah dengan rumah cukup dekat, sehingga tidak memakan waktu,” kata dia.

Sementara, Kepala Disdik Sumut Arsyad Lubis menyatakan, kepada orang tua siswa agar jangan memaksakan anaknya untuk tetap bersekolah di tempat itu. Sebab, kalau mereka bertahan nantinya mereka sendiri yang akan rugi.

“Dengan penolakan ini, kita masih terus melakukan upaya guna mencari solusi terbaik. Kita lihat perkembangannya nanti bagaimana,” aku Arsyad.

Seperti diketahui, sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2017 diberlakukan secara online untuk tingkat SMA/SMK Negeri di Sumut. Hal ini didasarkan Pergub No 52 tahun 2017 tentang Tata Cara PPDB pada SMA dan SMK Negeri.

Namun ternyata, hasil temuan Ombudsman Perwakilan Sumut masih ada sekolah yang nekat menerima siswa tanpa melalui sistem PPDB Online. Para siswa tersebut justru diterima setelah pelaksanaan PPDB Online berakhir.

Hasil investigasi Ombudsman Perwakilan Sumut misalnya, di SMA Negeri 13 Medan ada sekitar 72 siswa yang diterima tanpa PPDB Online. Selain itu, salah satu SMA Negeri 2 Medan juga ditemukan dengan jumlah 180 siswa. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tragis! Perempuan Paruh Baya Ditemukan Tewas Bersimbah Darah


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler